ZAKAT EMAS HASIL MAHAR
Pertanyaan
Apakah emas mahar seorang perempuan yang disimpan selama satu tahun dikenakan kewajiban zakat? Jika memang dikenakan zakat, maka berapa persen zakat yang harus dikeluarkan, dan bagaimana cara menghitung zakat tersebut? Atas jawabannya saya sampaikan terimakasih, teriring doa jazakumullah ahsanal jaza’.
Penanya: Yazid, Pasuruan, 08583423xxxx
Jawaban
Berkenaan dengan zakat emas / perak, sebelumnya perlu diketahui hal-hal sebagai berikut: a) perhiasan emas/perak yang dimiliki bukan untuk tujuan pemakaian, tapi untuk harta simpanan, maka wajib dizakati jika telah mencapai nishab dan haul (sudah satu tahun). b) Jika emas/perak itu dimiliki bukan untuk tujuan sebagai harta simpanan juga bukan untuk pemakaian, maka tidak dikenakan wajib zakat. c) Jika dimiliki untuk tujuan disewakan kepada orang yang halal memakai perhiasan emas/perak, maka juga tidak dikenakan wajib zakat. d) Jika dimiliki untuk tujuan pemakaian (perhiasan) maka itu juga tidak dikenakan wajib zakat.
Dengan demikian, jika emas mahar tersebut tidak ditujukan untuk dipakai sebagai perhiasan, namun dimaksudkan sebagai harta simpanan, seperti emas batangan, maka wajib dikeluarkan zakatnya jika jumlahnya mencapai satu nishab dan sudah haul.
Menurut suatu pendapat, nishab emas adalah 77,5 gram. Sementara menurut pendapat lain, nishabnya adalah 80 gram. Jadi, jika seseorang menyimpan emas dengan kategori seperti pada poin [a] di atas, yang jumlahnya mencapai 77,5 gram dan sudah mengendap selama satu tahun, maka orang itu wajib mengeluarkan 2,5% sebagai zakatnya.
Adapun cara menghitungnya adalah, misal emas yang disimpan mencapai 100 gr, maka zakatnya 2,5% x 100 = 2,5 gr. Setelah itu emas 2,5 gram itu dikonversikan ke rupiah; jika misalnya harga emas adalah 2,5 juta per gram, maka nilai tersebut dikalikan 2,5 = Rp. 6.250.000
Referensi: Asnal-Mathalib fi Syarhi Raudhith-Thalib, (1/378)


