MENUNAIKAN ZAKAT HARUS MELALUI AMIL?

Jun 16, 2024 - 09:51
 0  35
MENUNAIKAN ZAKAT HARUS MELALUI AMIL?

Pertanyaan

Assalamu'alaikum. Pengasuh rubrik Konsultasi ZIS Majalah Peduli yang saya hormati. Sebelumnya mohon maaf, saya mau bertanya. Apakah benar membayar zakat harus selalu lewat Amil? Dan apakah boleh membayar zakat sendiri dengan diberikan langsung kepada yang berhak (mustahiq)?

Penanya

Syukron, Sampang, 08523654xxx

Jawaban

Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Saudara Syukron yang kami hormati. Dalam kitab-kitab fikih diterangkan, bahwa menunaikan zakat zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah, itu tidak harus melalui amil zakat. Artinya kita boleh menyerahkan zakat kita langsung pada para mustahiq (orang-orang yang berhak menerima zakat).

Namun demikian, agar zakat kita lebih mudah dan maksimal dalam penyalurannya, tentu lebih sebaiknya kita menunaikan zakat kita melalui amil yang telah ada, karena tugas amil adalah mengumpulkan dan membagikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerima zakat. Tentu saja jika si amil itu merupakan amil yang resmi, yakni amil yang sudah mendapatkan mandat dari imam (pemerintah yang sah).

Keterangan lebih lanjut bisa Anda rujuk ke dalam kitab-kitab fikih mu’tabarah, seperti Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya al-Imam an-Nawawi (6/165), I’anatuth-Thalibin karya Syaikh Syatha al-Bakri (2/192-193), dan kitab-kitab yang lain. Wallahu a’lam. Semoga jawaban yang kami berikan bermanfaat untuk Anda dan orang lain. Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow