Penjelasan tentang Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muzakki tepatnya pada bulan Ramadhan menjelang perayaan Idul Fitri. Keunikan zakat fitrah terletak pada waktunya, yang harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Inilah yang membedakan zakat fitrah dari zakat yang lainnya yang dapat ditunaikan kapan saja sepanjang tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kadar Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok mentah, yakni beras dan sejenisnya.
Kadar zakat fitrah yang berupa beras adalah 2,72 Kg mengikuti pendapat madzhab as-Syafi’i.
Jika ditunaikan dalam bentuk uang tunai, maka Kadar zakat fitrah yang berupa uang menurut mengikuti madzhab Hanafi adalah uang tunai yang nilainya sama dengan setengah sho’ gandum, yakni 1, 9 Kg. dan Pada tahun 2025 ditetapkan Rp. 58.330 sesuai dengan harga gandum kualitas menengah.
Referensi Kitab
- الأم
- اتحاف السادات المتقين
- الحاوي في فقه الشافعي
- الصنائع