LABA PERDAGANGAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SEHARI-HARI

Jun 30, 2026 - 13:40
 0  1
LABA PERDAGANGAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SEHARI-HARI

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Bapak Pengasuh Rubrik Konsultasi ZIS yang saya hormati. Sebagai seorang pedagang, tentu laba dari perdagangan yang saya lakukan tidak semuanya saya simpan. Sebagian dari laba itu saya gunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari. Yang menjadi pertanyaan saya adalah, apakah laba yang saya makan sehari-harinya itu juga dianggap tijârah (perdagangan) yang wajib dikeluarkan zakatnya?

Demikian pula, dalam melakukan aktifitas perdagangan, saya juga memiliki sejumlah fasilitas, seperti toko, beberapa mobil, dan beberapa peralatan yang digunakan sehari-harinya. Apakah nilai dari semua itu juga harus dihitung untuk dikeluarkan zakatnya? 

Atas jawabannya saya sampaikan terimakasih.

Penanya: Syukri, Surabaya, 08127656xxxx

Jawaban

Bapak Syukri yang kami hormati, sebelumnya perlu diketahui, bahwa yang dimaksud dengan harta perniagaan adalah semua yang dipergunakan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang, seperti alat-alat, pakaian, hewan ternak, mobil dan lain-lain; maupun berupa jasa, seperti jasa transportasi, perhotelan, dan lain-lain yang diusahakan oleh perorangan maupun oleh usaha perserikatan, seperti C.V., P.T. dan lain-lain. Demikian menurut Madzhab Maliki, sebagaimana diterangkan di dalam Hâsyiyah ad-Dasûqî (juz 1 hlm. 472-473). Pendapat yang hampir sama juga disampaikan oleh al-Habib Ahmad bin Hasan al-Aththas dalam Tadzkîrun-Nâs (hlm. 239).

Termasuk dalam kategori perniagaan adalah membeli dengan tujuan sebagai investasi yang kelak akan dijual apabila memperoleh keuntungan, walaupun disertai dengan tujuan dipergunakan sendiri selama belum terjual, seperti membeli tanah, mobil, dan lain-lain. Namun menurut Madzhab Maliki, zakat yang harus dikeluarkan hanya ketika sudah terjual, bukan setiap genap satu tahun (haul). Demikian penjelasan dalam Hâsyiyah ad-Dasûqî (juz 1 hlm. 473).

Sedangkan persoalan yang Saudara tanyakan, yakni laba perdagangan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, itu tidak wajib dizakati, karena itu termasuk qinyah, yakni harta yang digunakan untuk kepentingan lain; bukan untuk diperdagangkan. Demikian pula tidak wajib dizakati, adalah kekayaan yang termasuk modal investasi atau aktiva tetap, seperti bangunan, peralatan-peralatan dan lain-lain. Demikian sebagaimana dijelaskan dalam I‘ânatuth-Thâlibîn (juz 2 hlm. 152) dan lain-lain.

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Zainuddin Muslih, S.Pd verified-symbol "Kalau kamu bukan anak raja dan engkau bukan anak ulama besar, maka jadilah penulis." ― Abu Hamid Al-Ghazali