BERSEDEKAH DENGAN HARTA HARAM
Pertanyaan
Assalamu'alaikum. Pengasuh rubrik Konsultasi ZIS majalah Peduli yang saya hormati. Saya mau bertanya: Bagaimana hukumnya jika ada orang yang bersedekah dari harta haram? Misalnya harta hasil judi online dan semacamnya. Lalu apakah juga dapat pahala ? Atas jawabannya saya sampaikan terimakasih.
Penanya
Khoirulloh, Pasuruan, 08129675xxxx
Jawaban
Wa'alaikum salam. Saudara Khoirulloh yang kami hormati. Jika seseorang bersedekah menggunakan harta yang haram, maka sedekahnya tidak diterima oleh Allah. Bahkan orang yang bersedekah itu mendapatkan dosa, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Allah tidak menerima shalat tanpa thaharah (bersuci) dan shadaqah dari hasil menipu". (HR Muslim).
Dalam hadis lain diterangkan: "Tidak ada orang yang memperoleh harta dengan cara haram lalu diinfakkan kemudian diberkahi, atau disedekahkan lalu diterima sedekahnya, tidak juga ditinggal mati melainkan hanya akan lebih mendekatkan dirinya ke neraka. Sesungguhnya Allah tidak menghapus keburukan dengan keburukan, akan tetapi Allâh menghapus keburukan dengan kebaikan. Sesungguhnya kejelekan tidak bisa menghapus kejelekan". (HR. Ahmad).
Dalam hadis yang lain lagi disebutkan: "Barangsiapa mendapatkan harta haram kemudian bersedekah dengannya, ia tidak mendapatkan pahala di dalamnya dan dosa menjadi miliknya". (HR.Ibnu Hibban).
Disabdakan pula: "Barangsiapa mendapatkan harta dari dosa, lalu dengannya ia bersilaturrahim (menyambung persaudaraan) atau bersedekah atau membelanjakan (berinfaq) di jalan Allah, maka Allah menghimpun seluruhnya itu kemudian Dia melemparkan ke dalam neraka Jahanam ". (Marasilul Qasim). Wallahu A'lam.
Referensi: Kitab Jami'ul 'Ulum wal Hikam (1/263-264)


