ADAKAH QADHA' UNTUK ZAKAT FITRAH?

Pertanyaan
Assalamu'alaikum. Pengasuh rubrik Konsultasi ZIS Majalah Peduli yang saya hormati. Saya mau bertanya, apakah seorang Muslim yang tidak membayar zakat fitrah tepat waktu itu wajib mengqadha’ zakat fitrahnya, atau bagaimana? Atas jawabannya kami sampaikan terimakasih.
Penanya
Zuhri, Pasuruan, 08127845xxx
Jawaban
Saudara Zuhri yang terhormat, sebagaimana dimaklumi bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap orang Islam yang mampu dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh syariat. Karena merupakan kewajiban, maka zakat fitrah tidak boleh ditinggalkan sama sekali.
Bahkan jika seseorang tidak menunaikan zakat fitrah sesuai waktunya, padahal dia mampu dan tidak ada udzur, maka hukumnya haram, dan dia telah mendapatkan dosa karena kelalaian tersebut. Karena itu, dia wajib mengqadha zakat fitrah seketika itu, dengan segera dan secepatnya. Demikian menurut pendapat dari madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah.
Karena tujuan dari zakat fitrah itu adalah memberikan bantuan kepada orang-orang fakir-miskin agar mereka memiliki makanan yang cukup pada waktu hari raya, sehingga mereka ikut larut dalam kegembiraan umat Islam dan tidak perlu memikirkan soal apa yang mau dimakan. Jika seseorang membayar zakat pasca shalat Idul Fitri, maka hikmah dari disyariatkannya zakat fitrah itu sudah tidak ada.
Adapun menurut madzhab Hanafiyyah, hukumn mengakhirkan zakat fitrah itu adalah makruh, tidak sampai haram, hanya saja waktu menunaikan zakat fitrah menurut mereka itu luas, tidak sempit seperti waktu yang ditetapkan di dalam tiga madzhab yang lain, terkecuali jika seseorang sudah ada di akhir umurnya.
Demikian jawaban yang bisa kami berikan. Untuk lebih lengkapnya, silakan merujuk pada kitab-kitab fikih yang mu’tabarah, seperti at-Tanbih fil-Fiqhisy-Syafi’i, Asnal-Mathalib, Mughnil-Muhtaj, dan lain-lain dalam bab pembahasan zakat fitrah ini. Semoga jawaban yang kami berikan cukup memadai dan bermanfaat. Wassalamu’alaikum.






