Fidyah

Tentang Fidyah

Fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti menebus atau mengganti. Dalam syariat Islam, fidyah merupakan tebusan bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di kemudian hari.

Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 184:

“...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin...”

Kriteria Wajib Fidyah

  • Lansia yang tidak mampu berpuasa
  • Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  • Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi bayinya

Untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan, wajib memberi makan satu orang miskin.

Berdasarkan SK Pengurus LAZ Sidogiri Nomor 0945.25/LAZ-S/PENGURUS/SK/A/III/2024 tentang Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah, ditetapkan bahwa:

Kadar Fidyah

1 mud atau setara dengan ± 6,75 ons beras per hari per jiwa.

Teknis Penerimaan di LAZ Sidogiri

  • Diterima dalam bentuk beras/makanan pokok.
  • Dapat dibayarkan dalam bentuk uang, dan LAZ bertindak sebagai wakil untuk membelikan beras.
  • Harga mengikuti harga pasar saat transaksi.

TABEL QADHA DAN FIDYAH PUASA

Kategori Qadha Fidyah
Anak Kecil
Orang Gila
Sakit (Ada harapan sembuh)
Sakit (Tidak ada harapan sembuh)
Lanjut Usia
Musafir
Hamil/Menyusui (Khawatir diri sendiri)
Hamil/Menyusui (Khawatir diri & bayi)
Hamil/Menyusui (Khawatir bayi)
Haid
Nifas

✔ Wajib    ✖ Tidak

Fidyah adalah tebusan bagi orang yang meninggalkan puasa karena uzur syar'i dan tidak mampu menggantinya.

Situs web lazsidogiri.org menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman pengguna. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookie sesuai dengan Kebijakan Cookie kami.  Untuk informasi lebih lanjut, baca Kebijakan Cookie kami.