PEMBAGIAN ZAKAT OLEH AMIL ZAKAT
Pertanyaan
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh. Pengasuh rubrik Konsultasi ZIS Majalah Peduli yang saya hormati. Saya mau bertanya: bagaimana cara pembagian hasil dari zakat jika data yang kami terima sebagai penerima zakat hanya lima golongan dari yang delapan golongan itu? Apakah tetap 1/8 tiap golongan atau bagaimana? Atas jawabannya kami sampaikan terimakasih. Syukran.
Penanya: Sibro, Bangkalan, 08568974xxxx
Jawaban
Pembagian zakat oleh amil atau imam adalah diberikan kepada semua golongan dengan jumlah nominal yang sama, dari masing-masing individu dalam satu golongan dibagi dengan rata (jika sama kebutuhannya). Contoh : seandainya terkumpul beras zakat sebanyak 150 Kg maka :
2 Orang fakir = 50 Kg = masing-masing @ 25 kg
5 Orang miskin = 50 Kg = masing-masing @ 10 kg
3 Orang Gharim = 50 Kg = masing-masing @ 16,67 kg
Sebagian ulama seperti al-Imam Ishthakhri berpendapat; dalam satu golongan, cukup memberikan zakat kepada tiga orang saja. Bahkan ada yang memperbolehkan untuk memberikannya pada satu orang saja.
Selengkapnya, silakan merujuk langsung pada kitab I’anatuth-Thalibin, 2/195; I’anatuth-Thalibin, 2/197; Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 6/175; dan Mughnil-Muhtaj ila Ma’rifati Alfadzi al-Minhaj, 11/486.


