ZAKAT BERJUALAN DI MARKETPLACE

Sep 10, 2026 - 13:35
Sep 10, 2026 - 13:35
 0  3
ZAKAT BERJUALAN DI MARKETPLACE

Pertanyaan

Sejak beberapa tahun yang lalu, saya melakukan usaha jual beli atau perdagangan dengan cara membuka lapak di beberapa marketplace, dengan omset yang lumayan. Yang mau saya tanyakan, seperti apa kriteria orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat perdagangan? Atas jawabannya kami sampaikan terimakasih.

Penanya: Ali Wafa, Lumajang, 08527273xxxx

Jawaban

Tijarah yang berarti perdagangan didefinisikan sebagai setiap harta yang dikembangkan untuk keuntungan laba dengan cara saling tukar menukar (mu’awadhah) atau dikatakan sebagai usaha perdagangan dengan cara jual beli. Sebagian ulama dari kalangan Malikiyah berpendapat bahwa persewaan termasuk dalam usaha perdagangan (lihat: Hasyiyah al-Dasuqi I/472-473). Dan perlu diketahui bahwa harta warisan tidak termasuk tijarah, sehingga tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan syarat-syarat zakat tijarah ialah sebagai berikut:

1. Diniati untuk diperdagangkan dan bukan untuk selainnya. Catatan: Menurut Malikiyyah termasuk dalam hal ini ialah niat memperdagangkan ketika membeli meskipun disertai dengan niat untuk digunakan sendiri atau disewakan. (Lihat: Hasyiyah al-Dasuqi I/472-473)

2. Barang yang diperdagangkan harus diperoleh dari proses timbal balik seperti jual beli atau imbalan dari akad persewaan.

3. Dimiliki secara penuh (al-milk al-taam).

4. Satu nishab (krus semua sebanyak harta nishabnya emas, termasuk harta yang ada di orang lain).

5. Satu tahun penuh menurut kalender Hijriyah.

Catatan : Menurut Malikiyah, harta dagangan yang sifatnya investasi seperti membeli tanah dengan niat dijual ketika harga tinggi, maka zakatnya wajib dikeluarkan ketika sudah laku. (Hasyiyah Ad-Dasuqi I/473).

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Zainuddin Muslih, S.Pd verified-symbol "Kalau kamu bukan anak raja dan engkau bukan anak ulama besar, maka jadilah penulis." ― Abu Hamid Al-Ghazali