BAHAYA BESAR PRAKTIK RIBA DALAM BERMUAMALAH
وَأَمَّا الْمُعَامَلَةُ بِالرِّبَا فَأإثم عَظِيمٌ، وَحوب كَبِيرٌ، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ﴾ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ).
Adapun bermuamalah dengan praktik riba adalah dosa yang sangat besar dan kesalahan yang berat. Allah ﷻ berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba, jika kamu benar-benar orang beriman.”
Maka jika kamu tidak melakukannya, ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan menyatakan perang terhadapmu.” (Surah Al-Baqarah ayat 278–279.)
***
Al-Imam Habib Abdullah bin Alawi al-Haddad menjelaskan bahaya praktik riba dalam bermuamalah. Riba merupakan salah satu praktik ekonomi yang diharamkan secara tegas dalam Islam karena mengandung unsur ظلم (kezaliman), eksploitasi, dan ketidakadilan dalam transaksi keuangan yang berpengaruh besar dalam aspek moral, sosial, dan ekonomi Masyarakat, sehingga Allah mengumumkan perang terhadap pelaku riba sebagaimana dalam ayat di atas.
Allah ﷻ juga menegaskan dalam Al-Qur’an bahwa pelaku riba berada dalam keadaan buruk di hari kiamat:
﴾الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ﴿
(QS. Al-Baqarah: 275)
Dalam ayat lain, Allah ﷻ menegaskan bahwa riba tidak akan diberkahi:
﴾يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ﴿
(QS. Al-Baqarah: 276)
Riba secara fikih adalah tambahan dalam pertukaran harta tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat, baik karena ketidakjelasan kesetaraan nilai maupun adanya penundaan serah terima. Para ulama membagi riba menjadi beberapa jenis utama: riba fadl, riba Qard, riba nasa’, dan riba yad—yang telah dijelaskan dalam bagian sebelumnya.
Dalam hadis, Rasulullah ﷺ secara tegas melaknat seluruh pihak yang terlibat dalam riba:
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
(HR. Muslim)
Larangan ini menunjukkan bahwa riba bukan hanya dosa individu, tetapi juga sistem yang merusak struktur ekonomi dan sosial.
Dari sisi individu, riba menumbuhkan sifat egois dan materialistis. Dari sisi sosial, ia melemahkan solidaritas dan ukhuwah. Sedangkan dari sisi ekonomi, riba menciptakan ketimpangan tajam antara kelompok kaya dan miskin, di mana pemilik modal memperoleh keuntungan besar tanpa usaha riil, sementara pekerja menanggung beban yang berat dan bertumpuk.
Dengan demikian, sangat layak jika Allah ﷻ menyatakan perang terhadap para pelaku riba dan memberikan peringatan bahwa Allah melaknat pelakunya, menghilangkan keberkahan dan menghancurkannya. Semoga kita dilindungi dan diampuni Allah ﷻ.
~ Sumber: Pengajian Kitab An-Nashâih ad-Dîniyyah wal-Washâyâ al-Imâniyyah k. arya al-Imam al-Arif Billah Habib Abdullah bin Alwi bin Muhammad al-Haddad al-Hadrami asy-Syafii
(Jeki/Peduli)


