HUKUM BERSEDEKAH SAAT MASIH MEMPUNYAI HUTANG

Des 24, 2025 - 16:00
 0  149
HUKUM BERSEDEKAH SAAT MASIH MEMPUNYAI HUTANG

Pertanyaan

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pengasuh rubrik Konsultasi ZIS yang saya hormati. Saya mau bertanya: bagaimana jika ada orang bersedekah tapi mereka masih memiliki hutang yang harus dilunasi. Bagaimana ketentuannya? Atas jawabannya kami ucapkan terima kasih, jazakumullah ahsanal jaza’.

 

Penanya: Roni, Pasuruan, 08124353xxxx

 

Jawaban

Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Saudara Roni yang kami hormati, di antara ketentuan dalam bersedekah adalah, bahwa orang yang mempunyai utang dianjurkan tidak bersedekah hingga kewajibannya ditunaikan (melunasi utangnya).

Syaikh Khatib berkata, pendapat yang lebih sahih (ashah) adalah haramnya bersedekah dengan harta yang dibutuhkan untuk menafkahi orang yang wajib dinafkahi, atau untuk membayar utang yang tidak diharapkan padanya terlunasi. (Mughnil Muhtaj, 4/197)

Misalnya Anda berkewajiban bayar utang sebanyak 100 ribu, sementara uang anda hanya 50 ribu, dan uang 50 ribu tersebut adalah untuk membayar utang karena sudah waktunya bayar utang (jatuh tempo). Maka uang 50 ribu ini jangan digunakan untuk sedekah, karena untuk membayar utang yang tidak diharapkan padanya terlunasi, karena masih kurang 50 ribu lagi. (Tuhfatul Muhtaj, 7/180)

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Zainuddin Muslih, S.Pd verified-symbol "Kalau kamu bukan anak raja dan engkau bukan anak ulama besar, maka jadilah penulis." ― Abu Hamid Al-Ghazali