THR DINIATI ZAKAT

Pertanyaan
Asslamualaikum. Pengasuh rubrik Konsultasi ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah) majalah Peduli yang saya hormati. Kebiasaan para pedagang kalau menjelang lebaran mereka bagi-bagikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada para pelanggan mereka. Pertanyaan saya: bolehkah bila THR itu diniatkan sebagai zakat mal / tijarah? Atas jawabannya saya ucapkan terimakasih.
Penanya
Usman, Bangkalan, 08567868xxxx
Jawaban
Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Saudara Usman yang terhormat, sebagaimana sudah maklum, bahwa dalam bab zakat ada yang disebut dengan al-ashnaf ats-tsamaniyah, yakni delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana diterangkan secara rinci dalam al-Quran surah at-Taubah ayat 60.
Mereka adalah, 1) Fakir; Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. 2) Miskin; Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. 3) Amil; Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. 4) Mualaf; Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. 5) Hamba sahaya; Budak yang ingin memerdekakan dirinya. 6) Gharimin; Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. 7) Fisabilillah; Mereka yang berperang di jalan Allah. 8) Ibnus Sabil; Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Nah, jika THR yang ada itu diniatkan sebagai zakat dan diserahkan kepada al-ashnaf ats-tsamaniyah tersebut, maka hukumnya boleh dan sah THR itu dijadikan zakat mal/tijarah. Jadi dengan demikian, poin terpentingnya adalah jika yang menerima zakat mal itu adalah mustahiq zakat. Karena itu, andaikata dari sekian pelanggan ada yang kaya, berarti pemberian THR kepada yang kaya (bukan mustakhiq) itu tidak bisa dikategorikan sebagai zakat. Demikian sebagaimana diterangkan dalam Hasyiyah al-Jamal, 8/80; Tuhfatul-Muhtaj fi Syarhil-Minhaj, 13/94, dan kitab-kitab mu’tabarah yang lain.






