UANG HASIL JUAL TANAH WAJIB DIZAKATI?

Sep 20, 2025 - 09:57
 0  193
UANG HASIL JUAL TANAH WAJIB DIZAKATI?

Pertanyaan

Assalamualaikum, pengasuh rubrik ZIS Laz Sidogiri yang saya hormati. Saya mau bertanya: apakah wajib zakat jika seseorang membeli tanah yang harganya lebih dari senishab sampai satu tahun lebih baru terjual, apakah dia terkena kewajiban membaya zakat? Terimakasih atas jawabannya.

Penanya: Zainoel, Pasuruan, 08574512xxx

Jawaban

Wa'alaikumussalam. Saudara Zainoel yang kami hormati. Suatu harta bisa dianggap barang dagangan (مال التجارة) di antara syaratnya adalah memperolehnya harus melalui transaksi mu'awadhah, seperti melalui membeli, yang saat membelinya memang diniati untuk diperdagangkan.

Karena itu, jika kepemilikan tanah tersebut dihasilkan melalui pewarisan atau pemberian dari orang lain, meskipun diniatkan untuk diperdagangkan maka menurut pendapat yang shahih tidak bisa dianggap harta dagangan (مال التجارة ), sehingga tidak wajib dizakati tijarah (zakat perdagangan atau perniagaan).

Atau tanah itu diperoleh melalui pembelian, tapi saat membeli niatnya untuk dijadikan harta pribadi, bukan untuk diperdagangkan, maka itu juga tidak bisa dianggap harta dagangan (مال التجارة) sehingga juga tidak wajib dizakati tijarah.

Berbeda kalau orang membeli lahan memang niatnya untuk diperjual-belikan, misalnya membeli lahan lima hektare kemudian dikavling, kemudian dipromosikan untuk dijual, maka model yang seperti ini yang terkena kewajiban zakat perdagangan. Wallahu a’lam. (Lihat: Raudhatut-Thalibin, 2/266)

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Zainuddin Muslih, S.Pd verified-symbol "Kalau kamu bukan anak raja dan engkau bukan anak ulama besar, maka jadilah penulis." ― Abu Hamid Al-Ghazali