UANG HASIL JUAL TANAH WAJIB DIZAKATI?
Pertanyaan
Assalamualaikum, pengasuh rubrik ZIS Laz Sidogiri yang saya hormati. Saya mau bertanya: apakah wajib zakat jika seseorang membeli tanah yang harganya lebih dari senishab sampai satu tahun lebih baru terjual, apakah dia terkena kewajiban membaya zakat? Terimakasih atas jawabannya.
Penanya: Zainoel, Pasuruan, 08574512xxx
Jawaban
Wa'alaikumussalam. Saudara Zainoel yang kami hormati. Suatu harta bisa dianggap barang dagangan (مال التجارة) di antara syaratnya adalah memperolehnya harus melalui transaksi mu'awadhah, seperti melalui membeli, yang saat membelinya memang diniati untuk diperdagangkan.
Karena itu, jika kepemilikan tanah tersebut dihasilkan melalui pewarisan atau pemberian dari orang lain, meskipun diniatkan untuk diperdagangkan maka menurut pendapat yang shahih tidak bisa dianggap harta dagangan (مال التجارة ), sehingga tidak wajib dizakati tijarah (zakat perdagangan atau perniagaan).
Atau tanah itu diperoleh melalui pembelian, tapi saat membeli niatnya untuk dijadikan harta pribadi, bukan untuk diperdagangkan, maka itu juga tidak bisa dianggap harta dagangan (مال التجارة) sehingga juga tidak wajib dizakati tijarah.
Berbeda kalau orang membeli lahan memang niatnya untuk diperjual-belikan, misalnya membeli lahan lima hektare kemudian dikavling, kemudian dipromosikan untuk dijual, maka model yang seperti ini yang terkena kewajiban zakat perdagangan. Wallahu a’lam. (Lihat: Raudhatut-Thalibin, 2/266)


