PERBEDAAN MUSTAHIK ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITRAH

Pertanyaan
Assalamualaikum. Pengasuh rubrik Konsultasi ZIS yang saya muliakan. Saya ingin bertanya, apakah sama antara mustahik zakat fitrah dan mustahik zakat mal? Atau jika berbeda, di mana letak perbedaannya? Atas jawabannya kami sampikan terimakasih.
Penanya
Arif, Pasuruan, 08574578xxxx
Jawaban
Wa ‘alaikum salam. Mengenai pertanyaan yang Anda ajukan, jawabannya adalah sama, baik mustahik untuk zakat mal maupun untuk zakat fitrah. Artinya tidak ada perbedaan dan pemilahan. Hal ini sebagaimana diterangkan di dalam kitab-kitab fikih yang sudah ada.
Dengan demikian, baik zakat mal maupun zakat fitrah mustahiknya adalah ashnaf yang delapan, yakni delapan golongan sebagaimana disebutkan di dalam firman Allah: Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-taubah: 60).
Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah: 1) Orang Fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2) Orang Miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 3) Pengurus Zakat, yaitu orang yang diberi tugas oleh pemerintah untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4) Muallaf, yaitu orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5) Memerdekakan Budak, yakni mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh musuh atau orang-orang kafir. 6) Orang yang berhutang, yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam, maka hutangnya itu dibayar dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7) Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah, yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan pondok pesantren, madrasah, masjid, mushala, rumah sakit, dan lain-lain. 8) Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat dan sedang mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Adapun orang-orang yang tidak boleh menerima zakat ada dua golongan: 1) Anak cucu keluarga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. 2) Sanak Famili yang menjadi tanggungan orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain. Wallahu a‘lam.






