BERSEDEKAH KARENA ADA KEPENTINGAN PRIBADI
Pertanyaan
Assalamualaikum wr. wb. Pengasuh rubrik Konsultasi ZIS Majalah Peduli yang saya hormati. Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya kalau ada orang bersedekah namun dengan niat atau bertujuan karena ada kepentingan pribadinya? Seperti untuk disembuhkan dari penyakit yang dideritanya? Apakah itu termasuk sedekah yang tidak ikhlas atau tidak diperbolehkan? Atas jawabannya saya sampaikan terimakasih.
Penanya
Satibi, Sampang, 08574536xxx
Jawaban
Waalaikum salam wr. wb. Saudara Satibi yang kami hormati, bersedekah karena ada hajat pribadi, seperti niat menyembuhkan penyakit, dalam pandangan syariat Islam itu diperbolehkan, bahkan dianjurkan oleh Rasulullah ﷺ. Dalam hal ini beliau bersabda: “Obatilah orang-orang sakit kalian dengan bersedekah”. Rasulullah ﷺ mengobati penyakit dengan tiga macam cara: dengan obat biasa, dengan obat Ilahiyah, salah satunya dengan sedekah ini, dan dengan gabungan antara obat biasa dengan obat Ilahiyah. (Lihat, Faidhul-Qadir, 3/515).
Jadi, bersedekah ketika sedang memiliki hajat hukumnya sunnah. Sebagian ulama Rabbani ada yang bersedekah terlebih dahulu sebelum menyampaikan hajatnya kepada Allah ﷻ, seperti hajat mereka untuk menyembuhkan orang-orang sakit. Orang-orang yang faham tentang Allah ﷻ, ketika mereka mempunyai hajat dan berharap segera tercapai, maka mereka memerintahkan untuk membuat makanan dengan daging kambing yang sempurna kemudian mengundang orang-orang fakir miskin.
Ada juga sebagian ulama yang berpendapat untuk menyedekahkan barang yang paling berharga miliknya ketika ada orang yang paling penting baginya sedang sakit. Mereka menyedekahkan harta miliknya semisal budak, atau kuda, atau barang berharga lainnya, dan disedekahkan kepada fakir miskin.


