APAKAH RUMAH WAJIB DIZAKATI?

Pertanyaan
Assalamualaikum. Pengasuh rubrik ZIS Majalah Peduli yang saya hormati. Mohon izin bertanya: apakah rumah tempat tinggal kita termasuk sesuatu yang wajib dikeluarkan zakatnya? Jika memang wajib, berapa nishabnya dan kapan haul-nya? Atas jawabannya saya sampaikan terimakasih, dan mohon maaf sebelum dan sesudahnya. Wassalamualaikum.
Penanya
Ridho, Pasuruan, 08523652xxxx
Jawaban
Waalaikum salam wr. wb. Saudara Ridho yang kami hormati. Sebagaimana sudah maklum, bahwa tijarah yang berarti perdagangan dalam bab zakat didefinisikan sebagai setiap harta yang dikembangkan untuk keuntungan laba dengan cara saling tukar menukar (mu’awadhah), atau dikatakan sebagai usaha perdagangan dengan cara jual beli. Sebagian ulama dari kalangan dari mazhab Malikiyah berpendapat bahwa persewaan (rumah yang dikontrakkan) termasuk dalam usaha perdagangan (lihat: Hasyiyah al-Dasuqi I/472-473).
Dengan demikian, jika memang rumah itu Anda gunakan sebagai tempat tinggal, bukan rumah yang dikontrakkan), maka tentu tidak termasuk dalam tijarah (perdagangan) dan tidak wajib dizakati. Sama seperti kendaraan, pakaian, dan barang-barang lain yang dipakai sendiri dan tidak dipersewakan atau tidak diperjual-belikan. Maka tidak wajib dizakati. Dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 24 hlm. 283 diterangkan suatu ta’bir yang artinya, “Tidak ada zakat untuk kitab ilmu yang dipergunakan oleh pemiliknya atau bukan pemiliiknya (orang lain), walaupun nilainya sampai melebihi satu nishab. Begitu juga tidak wajib zakat untuk rumah yang ditempati, peralatan atau perabotan rumah, hewan tunggangan, dan semacamnya.”






