HUKUM MENERIMA KEMBALI BERAS YANG SUDAH DIZAKATKAN

Apr 11, 2025 - 18:19
Apr 9, 2025 - 16:26
 0  46
HUKUM MENERIMA KEMBALI BERAS YANG SUDAH DIZAKATKAN

Pertanyaan

Assalamualaikum. Pengasuh rubrik Konsultasi ZIS yang saya hormati, saya mau bertanya: Jika ada seseorang, misal A fitrah ke B, lalu B fitrah ke C dengan beras yang didapatkan dari A, kemudian oleh C beras itu difitrahkan ke A. Bagaimana sebenarnya hukum fitrahnya si C menurut fikih? Atas jawabannya saya sampaikan terimakasih.

Penanya

Khoirul Anam, Pasuruan, 08126556xxxx

Jawaban

Waalaikumsalam. Bila si A memberikan beras zakat fitrahnya pada si B, kemudian si B berzakat fitrah kepada si A dengan menggunakan beras zakat dari si A itu, maka boleh bagi si A untuk menerima beras itu kembali.

Begitu juga bila si A memberikan fitrahnya atau harta zakat lain pada seorang imam, kemudian saat imam berkehendak membagikan zakat, si A  membutuhkannya, maka imam boleh memberikan harta zakat dari si A itu kepada si A itu sendiri, karena harta yang kembali padanya sudah lain maknanya dari harta yang ia keluarkan pertama kalinya.

Jadi kesimpulannya, si A boleh menerima beras zakat fitrah dari si C, jika memang A adalah orang yang berhak menerima zakat. Sebagaimana pendapat al-Imam al-Mawardi yang mengatakan bahwa: “Orang yang mengeluarkan zakat fitrah boleh menerima harta zakat fitrah itu kembali”.

Al-Imam al-Mahamili mengatakan: “Apabila orang fakir memberikan zakatnya kepada orang fakir lain (yang wajib mengeluarkan zakat fitrah), kemudian orang fakir yang diberikan zakat fitrah memberikan harta zakat fitrah tersebut kepada orang fakir pertama, maka orang fakir yang pertama boleh menerimanya”. Adapun alasannya, karena ketika harta zakat itu diterima oleh mustahiq, maka sudah menjadi hak milik mustahiq secara absolut.

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Zainuddin Muslih, S.Pd verified-symbol "Kalau kamu bukan anak raja dan engkau bukan anak ulama besar, maka jadilah penulis." ― Abu Hamid Al-Ghazali