MEMBERI HUTANG DAN MEMUDAHKANNYA LEBIH UTAMA DARI SEDEKAH
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: "كَانَ الرَّجُلُ يُدَايِنُ النَّاسَ. فَكَانَ يَقُولُ لِفَتَاهُ: إِذَا أَتَيْتَ مُعْسِرًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ، لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يتَجَاوَزَ عَنَّا، قَالَ: فَلَقِيَ اللَّهَ؛ فَتَجَاوَزَ عَنْهُ". «صحيح البخاري
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Ada seorang laki-laki yang biasa memberi utang kepada orang-orang. Ia berkata kepada pembantunya: ‘Jika engkau mendatangi orang yang kesulitan tidak mampu membayar hutang, maka mudahkanlah dia. Semoga Allah mengampuni kita. Maka ia pun ketika bertemu Allah ﷻ, lalu Allah ﷻ mengampuninya.” (Hadish Shahih al-Bukhari)
***
Dalam ajaran Islam, sedekah dikenal sebagai amalan agung yang pahalanya berlipat ganda. Namun, Rasulullah ﷺ membuka cakrawala baru tentang keutamaan memberi pinjaman (qardh) kepada orang yang benar-benar membutuhkan. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Aku melihat pada malam Isra’ Mi‘raj, di pintu surga tertulis: sedekah dibalas sepuluh kali lipat, sedangkan pinjaman dibalas delapan belas kali lipat.”
Ketika Nabi ﷺ bertanya kepada Jibril tentang sebabnya, Jibril menjelaskan bahwa orang yang meminta sedekah terkadang masih memiliki sesuatu, sementara orang yang berutang tidak akan berutang kecuali karena kebutuhan mendesak. Hadis ini menggugah kesadaran kita bahwa memberi pinjaman bukan sekadar transaksi sosial, melainkan ibadah yang bernilai tinggi sebagai bentuk tolong-menolong yang sarat empati, yaitu membantu tanpa merendahkan, menolong tanpa melukai harga diri.
Nilai ini ditegaskan dalam hadis sahih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah ﷺ mengisahkan tentang seorang lelaki yang sepanjang hidupnya tidak dikenal banyak melakukan amal kebaikan. Namun ia memiliki satu kebiasaan mulia: bersikap lunak kepada orang-orang yang berutang kepadanya. Ia selalu berkata kepada utusannya, “Ambillah dari orang yang mampu, dan tinggalkanlah orang yang kesulitan. Maafkanlah mereka, semoga Allah ﷻ memaafkan kita.”
Ketika orang itu wafat dan menghadap Allah ﷻ, Allah ﷻ bertanya tentang amal kebaikannya. Ia menjawab jujur bahwa ia tidak memiliki amal besar, kecuali sikapnya yang memudahkan orang-orang yang berutang. Maka Allah ﷻ berfirman, “Aku telah memaafkanmu.”
Hadis ini menegaskan satu pelajaran penting: kelapangan hati kepada sesama menjadi sebab kelapangan rahmat Allah ﷻ. Memaafkan utang, memberi tenggang waktu, atau meringankan beban orang yang kesulitan adalah amal yang mungkin tampak kecil, tetapi sangat besar nilainya di sisi Allah ﷻ.
Di tengah kehidupan yang keras ini, pesan Rasulullah ﷺ ini terasa begitu relevan. Islam tidak hanya mengajarkan kedermawanan, tetapi juga kepekaan sosial dan keadilan emosional. Memberi pinjaman dengan niat menolong, bukan menjerat, serta memudahkan orang yang kesulitan, adalah cermin iman yang hidup.
Sebab siapa yang memudahkan urusan orang lain di dunia, Allah ﷻ akan memudahkan urusannya di akhirat.
~ Sumber: Pengajian Kitab An-Nashâih ad-Dîniyyah wal-Washâyâ al-Imâniyyah k. arya al-Imam al-Arif Billah Habib Abdullah bin Alwi bin Muhammad al-Haddad al-Hadrami asy-Syafii
(Jeki/Peduli)


