LARANGAN MENIMBUN BARANG KOMODITAS

Apr 25, 2026 - 11:28
Apr 25, 2026 - 11:22
 0  2
LARANGAN MENIMBUN BARANG KOMODITAS

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : اَلْجَالِبُ مَرْزُوْقٌ، وَالْمُحْتَكِرُ مَلْعُوْنٌ 

Artinya, “Orang yang mendatangkan barang (dari luar negerinya), itu mendapatkan rezeki. Sedangkan orang yang menimbun itu terlaknat.” (HR Ibnu Majah)

***

Al-Imam Habib Abdullah bin Alawi al-Haddad melanjutkan wasiat kepada para pedagang berkenaan penimbunan barang komoditi yang diharamkan. Dalam kajian fiqih muamalah, istilah menimbun dikenal dengan sebutan al-ihtikar. Secara bahasa berarti menahan barang. Namun dalam istilah para ulama, maknanya lebih spesifik: menahan barang untuk mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan kondisi pasar, terutama saat masyarakat sangat membutuhkannya.

Menurut penjelasan Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan ihtikar.

Mazhab Malikiyah mendefinisikan ihtikar sebagai menimbun barang untuk dijual kembali dengan memanfaatkan ketidakstabilan harga demi meraih keuntungan besar. Mazhab Hanafiyah menyebut ihtikar sebagai menahan barang hingga harga melonjak, bahkan ada yang memberi batasan hingga 40 hari, dengan tujuan menjualnya saat mahal. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah, ihtikar adalah menahan barang yang dibeli pada saat harga mahal, untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada orang-orang yang sangat membutuhkan.

Sebagaimana keterangan hadits riwayat Ibn Umar:

   من احتكر طعاماً أربعين ليلة، فقد برئ من الله ، وبرئ الله منه  

 "Siapa menimbun makanan selama 40 malam, maka ia tidak menghiraukan Allah ﷻ, dan Allah ﷻ tidak menghiraukannya."

Hukum Menimbun dalam Fiqih

Para ulama menjelaskan bahwa hukum menimbun tidak selalu haram. Ia bisa menjadi mubah atau makruh tergantung tujuan dan dampaknya.

Pertama, mubah (boleh), yaitu menyimpan barang secukupnya untuk kebutuhan diri dan keluarga. Ini termasuk bentuk perencanaan, bukan kezaliman.

Kedua, makruh, yaitu menimbun melebihi kebutuhan pribadi, dan belum sampai menimbulkan mudarat bagi masyarakat.

Ketiga, haram, yaitu menimbun barang saat harga mahal, lalu menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi ketika masyarakat sangat membutuhkan.

Dalam kitab Fathul Mu’in, Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan bahwa haram menimbun bahan makanan pokok seperti kurma dan zabib, serta segala yang dapat dijadikan zakat fitrah, jika ditahan di waktu mahal untuk dijual lebih mahal saat kebutuhan masyarakat memuncak.

Sebagaimana keterangan hadits Nabi ﷺ:

اَلْجَالِبُ مَرْزُوْقٌ، وَالْمُحْتَكِرُ مَلْعُوْنٌ

“Orang yang mendatangkan barang akan diberi rezeki, sedangkan orang yang menimbun itu terlaknat.”
(HR. Ibnu Majah)

Apakah Hanya Makanan Pokok?

Mayoritas ulama membatasi larangan ihtikar pada makanan pokok. Namun sebagian ulama lain memperluasnya. Di antaranya adalah Imam Muhammad bin Ali asy-Syaukani. Beliau menjelaskan bahwa illat (alasan hukum) keharaman ihtikar adalah adanya mudarat bagi kaum muslimin. Maka jika penimbunan selain makanan juga menimbulkan bahaya, hukumnya sama: haram.

Demikian pula Imam Tajuddin as-Subki berpendapat bahwa pada masa paceklik, menimbun madu, minyak, dan kebutuhan penting lainnya yang menimbulkan bahaya, harus difatwakan haram.

Islam adalah agama yang menegakkan keadilan dan kepedulian sosial. Dalam ekonomi, keuntungan dibolehkan, tetapi tidak dengan cara menzalimi; menimbun demi keuntungan pribadi saat orang lain kesulitan.

 ~ Sumber: Pengajian Kitab An-Nashâih ad-Dîniyyah wal-Washâyâ al-Imâniyyah karya al-Imam al-Arif Billah Habib Abdullah bin Alwi bin Muhammad al-Haddad al-Hadrami asy-Syafii

(Jeki/Peduli)

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Zainuddin Muslih, S.Pd verified-symbol "Kalau kamu bukan anak raja dan engkau bukan anak ulama besar, maka jadilah penulis." ― Abu Hamid Al-Ghazali