MEMBERIKAN ZAKAT PADA ANAK KECIL
Pertanyaan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sebelumnya saya minta maaf! Saya mau bertanya: bagaimana hukum memberikan zakat kepada anak kecil? Mohon penjelasannya dan terimakasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Penanya: Robin, Pasuruan, 08562136xxxx
Jawaban
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Dalam hal penyaluran harta zakat, menurut ulama Hanafiyah zakat tidak boleh diberikan kepada anak kecil yang belum tamyiz (akil-balig), kecuali jika yang menerima atas nama anak kecil tersebut adalah orang tuanya atau orang yang menjadi walinya. Dengan kata lain, zakat tidak boleh diberikan shabi (anak kecil yang belum akil-balig) terkecuali jika yang menerimanya adalah walinya. Karena itu, jika hendak memberikan zakat kepada anak kecil, maka harta zakat itu harus diberikan kepada walinya.
Sedangkan dalam hal mengeluarkan zakat, maka anak kecil (shabi) juga wajib mengeluarkan zakat, dan wajib bagi wali dari anak kecil itu untuk mengeluarkan zakat tersebut. Jika walinya tidak mengeluarkannya, maka ketika shabi tadi sudah tamyiz, dia wajib membayar zakatnya yang telah lalu, sedangkan walinya berdosa karena mengakhirkan pembayaran zakat untuk anak kecil tadi.
Demikian keterangan yang tercantum di dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya al-Imam an-Nawawi (5/302), al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah az-Zuhaili (3/1812), dan kitab-kitab mu’tabarah yang lain.


