BOLEHKAH ORANG FASIK MENERIMA ZAKAT?
Pertanyaan
Assalamualaikum. Pengasuh rubrik ZIS Majalah Peduli yang saya hormati. Saya mau bertanya, di tempat saya ada seorang yang fakir lagi miskin, tentunya ia sudah mustahiq zakat, tapi masalahnya ia tidak pernah salat. Masih berhakkah ia mendapatkan zakat? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Penanya
Irfan, Pasuruan, 08524578xxxx
Jawaban
Waalaikum salam warahmatullah wabarakatuh.
Saudara Irfan yang kami hormati, jawaban dari pertanyaan Anda terdapat pemerincian sebagai berikut:
Pertama, jika orang itu meninggalkan salat wajib lima waktu dengan keyakinan bahwa salat itu tidak wajib terhadapnya, maka ia telah keluar dari Islam (murtad), sehingga memberikan zakat kepadanya tidak sah.
Kedua, bila ia meninggalkan salat karena malas, misalnya, namun masih berkeyakinan bahwa salat itu wajib terhadapnya, maka, hukumnya ada pemerincian sebagai berikut:
Bila berdasarkan pendapat yang mu’tamad dalam mazhab Syafi’i yang mengatakan bahwa arti “Rusyd” adalah “shalahuddin wal-mal”, (pandai dalam memelihara agama dan harta), maka rinciannya adalah sebagai berikut:
Jika sejak balig ia tidak melaksanakan salat, dan hal tersebut berkelanjutan hingga saat ia menerima zakat, maka ia tidak boleh menerima zakat karena ia termasuk dalam mahjur ‘alaih. Akan tetapi walinya boleh menerima zakat atas namanya.
Jika pada awal balig ia mengerjakan salat, tetapi di kemudian hari ia meninggalkan salat, dan ia pandai dalam memanfaatkan harta (tidak mubazir) atau ia merupakan orang yang mubazir dalam memelihara harta tetapi ia tidak dilarang dalam penggunaan harta (ghairu mahjur ‘alaih), maka sah baginya menerima zakat secara langsung.
Namun jika berdasarkan pendapat Imam Mazhab yang tiga (Imam Hanafi, Maliki, dan Hanbali, dan juga diikuti oleh sebagian ulama mazhab Syafii seperti Ibnu Abdis Salam) yang mengatakan bahwa pengertian “Rusyd” adalah “shalahul-mal” (pandai dalam memelihara harta saja), maka dibolehkan baginya menerima zakat langsung secara mutlak.
Demikian jawaban dari kami, semoga bisa memberikan pencerahan yang diharapkan. Selebihnya, silakan merujuk pada sumber-sumber berikut: Tarsyikhil-Mustafyidin, 156; Fathul-‘Allam, 3/492-493; Nihayatul-Muhtaj, 6/159; Bughyatul-Mustarsyidin, 106; Hasyiah Bujairimy ‘ala Manhaj, 2/570, dll.


