INSTRUMEN SYARIAH DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN
Sudah maklum bahwa Islam diturunkan oleh Allah untuk memberikan manfaat dan rahmat kepada hamba-hamba-Nya, karena Allah adalah Dzat yang Mahakaya, tidak memerlukan apapun, dan setiap yang selain-Nya pasti membutuhkan-Nya. Hal tersebut bisa kita lihat dengan jelas dalam setiap item hukum-hukum syariat yang ditetapkan-Nya.
Secara garis besar, ulama meneropong syariat Islam itu memiliki lima tujuan utama yang kembali pada hamba, yaitu untuk menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan atau kehormatan. Karena itu, berbicara perihal pengentasan kemiskinan, berarti Islam telah menyediakan perangkat sarana, instrumen-instrumen, aturan-aturan, produk-produk hukum, hingga adab-adab dalam rangka menyejahterakan ekonomi umat.
Jika kita melihat lebih dekat pada item-item hukum syariat itu, maka dapat kita saksikan dengan, betapa banyak instrumen yang dibangun oleh syariat Islam dalam rangka menyejahterakan umat, sehingga terjadi pemerataan ekonomi yang berkeadilan, di mana yang kaya tidak terlalu kaya dan yang miskin tidak terlalu miskin, sehingga mereka hidup terlunta-lunta dan menggantungkan hidup pada orang lain.
Pertama, syariat mewajibkan setiap orang untuk menggunakan potensi dirinya dalam rangka menjemput rezekinya, dengan cara bekerja, berbisnis, melalui berbagai produk muamalah yang telah diatur oleh Islam. Al-Quran dan hadis telah menjelaskan dengan sangat lengkap akan kewajiban ini sekaligus keutamaan-keutamaanya. Islam mendorong setiap individu Muslim untuk aktif, produktif, bekerja, berkarya, untuk menghasilkan kemakmuran dunia.
Kedua, jika setiap orang sudah bekerja maksimal dan mengerahkan usaha mereka untuk mengais rezeki, namun ternyata masih ada saja sebagian individu umat yang kesulitan secara ekonomi karena keadaan tertentu, seperti bisnisnya bangkrut, kecelakaan yang tak terhindarkan, ditinggal mati tulang punggung rumah tangga, dan semacamnya, sehingga mereka menjadi miskin, maka syariat membuka instrumen berikutnya yang berupa zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah, dan semacamnya.
Nah, dari dua instrumen besar di atas, jika memang direalisasikan dengan baik dan berjalan sebagaimana mestinya, tentu akan menghasilkan perpaduan yang luar biasa dalam usaha pengentasan kemiskinan dan keadilan ekonomi. Karena itu di sini kemudian instrumen-instrumen itu diperkuat dengan akhlak-akhlak atau adab-ada yang mesti ada dalam mindset setiap setiap individu Muslim.
Maksudnya adalah bahwa setiap individu Muslim harus memiliki mental entrepreneur dan kemandirian ekonomi, dengan cara berusaha semaksimal mungkin untuk bekerja memenuhi kebutuhan diri mereka sendiri dan orang-orang yang ada di bawah tanggung-jawabnya, tidak bermental miskin yang hanya mengharapkan bantuan. Kemudian di sisi yang berbeda, orang-orang yang kaya didorong oleh syariat Islam untuk tidak menikmati kekayaannya secara serakah, sehingga dia melupakan hak-hak dan penderitaan orang lain.


