GERAKAN PEDULI JANDA DUAFA
Adalah sebuah ironi bahwa angka perceraian di Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada tahun 2019 perceraian mencapai 480.618 kasus. Angka tersebut mengalami peningkatan setiap tahun sejak tahun 2015. Ini berdasarkan data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung.
Pada tahun 2015 terdapat 394.246 kasus, kemudian pada tahun 2016 bertambah menjadi 401.717 kasus, lalu pada tahun 2017 mengalami peningkatan yaitu 415.510, kasus, dan tahun 2018 terus alami peningkatan menjadi 444.358 kasus. Sementara itu, pada 2020, per Agustus sudah mencapai 306.688 kasus. Artinya jumlah perceraian di Indonesia rata-rata mencapai seperempat dari dua juta jumlah pernikahan.
Dengan demikian, berarti betapa banyak janda-janda di Indonesia ini dari tahun ke tahun, dengan ditambah janda-janda yang suaminya meninggal dunia, baik yang masih muda maupun mereka yang sudah lanjut usia. Hal ini menunjukkan bahwa betapa banyak orang-orang yang tidak memiliki pihak yang menjamin kehidupan mereka. Dan jangan lupa, kita masih belum menghitung berapa banyak anak-anak kecil yang ikut hidup bersama janda-janda tersebut.
Kenyataan tersebut tentu harus membuka kesadaran kita bersama untuk memikirkan nasib mereka bersama anak-anak yang menjadi tanggungan mereka. Kita perlu memberikan kontribusi untuk meringankan beban hidup mereka sesuai dengan kapasitas dan kadar kemampuan kita masing-masing. Hal ini bisa kita lakukan dengan beberapa cara. Bisa kita lakukan dengan cara memberikan santunan kepada mereka secara langsung, baik berupa sejumlah uang atau barang. Langkah ini tentu sangat baik, akan tetapi manfaatnya hanya sementara dan tidak berkelanjutan. Selain itu, kita juga bisa berkontribusi dengan cara menyalurkan donasi kepada lembaga sosial seperti Lembaga Amil Zakat yang Anda percaya.
Model yang kedua ini akan memberikan banyak keuntungan dan keunggulan. Pertama, donasi kita tidak harus banyak. Jika kita memberikan sumbangan secara langsung kepada seorang janda atau beberapa janda, tentu kita perlu memberinya dalam jumlah yang pantas atau banyak. Lain halnya jika kita berdonasi melalui lembaga sosial, tentu tidak masalah meskipun sedikit, sebab donasi kita akan dikumpulkan dengan donasi ribuan atau jutaan donatur yang lain, lalu disalurkan kepada para janda yang layak mendapatkan santunan.
Kedua, lembaga sosial bisa menyalurkan donasi dengan lebih akurat, tepat guna dan lebih bermanfaat. Karena pastinya lembaga sosial akan melakukan survei terlebih dahulu sebelum menyalurkan santunan dari para donatur, sehingga bisa diketahui mana janda yang benar-benar membutuhkan santunan dan mana yang tidak, misalnya karena sudah memiliki bisnis sendiri. Dengan demikian, donasi yang kita salurkan melalui lembaga sosial sasaran penyalurannya akan lebih akurat.
Ketiga, donasi yang kita salurkan melalui lembaga sosial lebih produktif dan karena itu tidak hanya bersifat sementara. Lembaga sosial bisa menyalurkan donasi itu sebagai modal bisni, di mana penerima mendapatkan pelatihan, bimbingan, sampai berhasil dan mandiri.


