MEMBERDAYAKAN UMAT DENGAN ZAKAT

Jul 22, 2023 - 08:02
Jul 22, 2023 - 08:02
 0  183
MEMBERDAYAKAN UMAT DENGAN ZAKAT
MEMBERDAYAKAN UMAT DENGAN ZAKAT

 

Islam adalah agama kemanusiaan, dalam arti bahwa ajaran-ajaran serta berbagai aturan yang ada di dalam agama Islam selalu berkesesuaian dengan nilai-nilai kemanusiaan, menjunjung harkat martabat manusia, melindungi hak asasi manusia, dan memuliakan manusia hingga taraf yang paling istimewa. 

 

Karena itu jika kita melihat pada syariat Islam secara umum, melalui Maqashidusy-Syariah (tujuan utama dari disyariatkannya hukum-hukum Islam) yang lima, kita bisa melihat bahwa setelah tujuan yang berupa “menjaga agama”, maka tujuan-tujuan yang lain semuanya mengarah pada kemaslahatan manusia, yaitu “menjaga jiwa”, “menjaga akal”, “menjaga harta”, dan “menjaga keturunan atau kehormatan”.

 

Begitu pula jika kita melihat lebih detail pada hukum-hukum syariat Islam, maka setelah ibadah, semua hukum-hukum syariat itu berkaitan dengan kemaslahatan manusia, mulai dari puasa, zakat, haji, pernikahan, transaksi jual beli dengan berbagai macamnya, persoalan hukum dan peradilan, dan lain sebagainya, semuanya terkait dengan kebutuhan-kebutuhan kemanusiaan.

 

Maka dari itu, tentu sama sekali tidak mengherankan jika Islam juga sangat concern dalam upaya menyejahterakan masyarakat manusia, melalui berbagai instrumen yang ditetapkan di dalam syariat, seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah, hadiah, dan lain sebagainya. Sehingga jika umat Islam benar-benar bisa memanfaatkan instrumen-instrumen tersebut dengan baik, serta mengelolanya secara profesional, tentu hal itu bisa menjamin kesejahteraan yang merata bagi seluruh umat Islam, sebagaimana telah terbukti sepanjang sejarah.

 

Tentu, hal utama yang penting untuk diketahui perihal bagaimana cara zakat dijadikan sebagai instrumen menyejahterakan ekonomi umat, adalah terkait dengan filosofinya yang luar biasa. Kita tidak boleh memahami bahwa zakat dibangun di atas filosofi kefakiran dan kemiskinan, sehingga orang-orang fakir-miskin dijamin kehidupannya dari harta zakat, sehingga seumur hidup mereka tidak perlu bekerja dan hanya bergantung pada harta zakat. Tentu saja tidak demikian.

 

Zakat dibangun di atas filosofi penyucian harta, sehingga siapa yang telah membayarkan zakatnya, maka berarti ia telah membuat hartanya menjadi suci dan bersih. Tentu, para penerima (mustahiqqin) sama sekali tidak didorong untuk menjadi penerima abadi dari harta tersebut, sehingga para mustahiq itu didorong untuk meningkatkan kualitas hidup dan perekonomiannya dengan mengelola harta zakat yang telah diterimanya, sehingga ketika ia berhasil mengembangkan harta zakat itu menjadi produktif, diharapkan selanjutnya dia tidak lagi menjadi mustahiq (penerima zakat), namun meningkat menjadi muzakki (wajib zakat).

 

Karena itu, maka penyaluran zakat yang bagus adalah melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah ada, bukan disalurkan sendiri-sendiri. Sebab jika disalurkan secara personal, maka tentu kita tidak punya manajemen yang dibutuhkan untuk membikin zakat kita menjadi produktif, bahkan akan menjadi zakat konsumtif. Berbeda jika yang menyalurkan adalah LAZ, yang sudah memiliki manajemen yang baik untuk mewujudkan zakat dalam bentuk yang produktif.

 

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow