IBADAH DAN SEDEKAHNYA ORANG KAFIR

Jul 22, 2023 - 15:19
Jul 22, 2023 - 15:19
 0  116
IBADAH DAN SEDEKAHNYA ORANG KAFIR
IBADAH DAN SEDEKAHNYA ORANG KAFIR

 

Pertanyaan:

Pengasuh rubrik ZIS Majalah Peduli yang saya hormati. Saya mau bertanya, bagaimana status ibadah dan sedekahnya orang kafir ketika dia masuk Islam? Atas jawabannya saya sampaikan terimakasih.

 

Penanya: Saifullah, Bangkalan, 08129632xxx

 

Jawaban:

Orang kafir apabila masuk islam tidak diwajibkan untuk melaksanakan qadha’ shalat, baik shalat wajib maupun shalat sunah. Bahkan hukum qadha’nya tidak sah dan dihukumi haram. Berbeda dengan anak kecil dan orang gila, maka keduanya sah melaksanakan qadha’ shalat yang tidak dilaksanakan sesudah tamyiz dan sewaktu gila, bahkan hukumnya sunah bagi kedua orang tersebut. Namun apakah seorang non-muslim yang melakukan kebaikan seperti sedekah dan infak sebelum masuk Islam bisa mendapatkan pahala? Imam nawawi menjawab: Menurut pendapat ulama ahli tahqiq, bahkan menurut satu hikayat telah menjadi ijmak ulama, bahwa orang kafir ketika melakukan kebaikan seperti sedekah dan sillaturahmi, kemudian masuk Islam, maka dia mendapatkan pahala dari kebaikan yang telah dilakukannya itu.

 

Imam Ibnu Hajar Berkata: Kemungkinan pendapat di atas dikaitkan dengan keislamanya orang kafir tersebut, apabila dia masuk Islam maka dia mendapat pahala atas amal baiknya sebelum Islam, akan tetapi apabila tidak masuk Islam maka dia tidak mendapat pahala dari kebaikan tersebut. Imam Ramli ditanya: Apakah orang kafir bisa mendapat pahala atas ibadah yang tidak membutuhkan niat seperti sedekah, hadiah, dan hibah? Beliau menjawab: “Ya, Allah akan meringankan siksanya di akhirat nanti selain dari dosa kekafirannya, sebagaimana keringanan siksa yang diterima Abu Lahab setiap hari Senin karena dia merasa gembira dengan lahirnya baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Abu Lahab memerdekakan budak perempuannya yang bernama Tsuwaibah sewaktu budak tersebut memberi kabar kepada Abu Lahab tentang kelahiran Baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

 

Kesimpulannya: Orang kafir bilamana menyumbangkan kekayaannya seperti memberi infak atau sedekah untuk masjid, madrasah, jembatan, dan sebagainya, atau memberikan hadiah kepada orang Islam, maka pemberian semacam itu boleh kita terima dan dia mendapatkan pahala berupa diringankan siksanya di dalam neraka. Demikian sebagimana diterangkan di dalam kitab-kitab mu’tabarah seperti Bujairami jilid 1 hal. 360, Hasyiyah Bujairami jilid 3 hal. 216, Nihayatul-Muhtaj jilid 5 hal. 356, Qulyubi jilid 3 hal. 99, dan lain-lain.

 

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow