ZAKAT FITRAH DENGAN BERAS RASKIN

Apr 24, 2024 - 10:36
 0  43
ZAKAT FITRAH DENGAN BERAS RASKIN

 

Pertanyaan

Assalamualaikum. Pengasuh rubrik Konsultasi ZIS yang saya hormati. Saya mau bertanya. Bolehkah kita membayar zakat fitrah dengan menggunakan beras Raskin? Mohon penjelasannya.

 

Penanya: Maisaroh, Sampang, 08524785xxxx

 

Jawaban

Waalaikum salam. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kita perlu melihat terhadap kondisi dan kualitas dari beras Raskin itu sendiri. Jika memang beras Raskin itu kondisinya cacat, seperti bau apek, warnanya mulai menghitam, atau kondisinya memang sudah tidak layak untuk dikonsumsi, maka hukum menjadikan beras Raskin untuk membayar zakat fitrah adalah tidak boleh. Namun apabila beras Raskin itu mutunya masih terjamin baik dan layak untuk dikonsumsi, maka boleh-boleh saja digunakan untuk membayar zakat fitrah.

 

Hal ini sebagaimana diterangkan di dalam kitab Kifayatul-Akhyar (1/189): Bahwa syarat bahan makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah itu harus tidak bubukan dan tidak cacat. Makanan yang dianggap cacat itu contohnya seperti bahan makanan yang terkena air, atau terkena tanah yang berair, dan lain sebagainya. Demikian juga makanan yang sudah usang dan berubah warna dan baunya. Demikian juga tidak boleh dibuat membayar zakat fitrah makanan yang berulat.

 

Dalam kitab Busyrol-Karim (2/54) dijelaskan, bahwa syarat bahan makanan pokok yang boleh untuk digunakan membayar zakat adalah yang tidak mengandung cacat, karena bahan makanan itu akan diberikan kepada orang lain. Bahkan bila mengeluarkan zakat dengan bahan kualitas yang mutunya paling utama, maka itu adalah yang lebih baik.

 

Demikian penjelasan yang bisa kami berikan. Untuk keterangan lebih luas bisa juga dilihat di dalam kitab al-Baijuri (1/417) dan Nihayatuz-Zain (75).

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow