HATI-HATI TIPU DAYA REKAYASA PRAKTIK RIBA

Sep 12, 2026 - 13:14
 0  2
HATI-HATI TIPU DAYA REKAYASA PRAKTIK RIBA

وإِيَّاكُمْ وَمَا يَتَعَاطَاهُ بَعْضُ الْجُهَّالِ الْأَغْبِيَاءِ الْمَغْرُورِينَ الْحْمَقَى مِنْ اسْتِحْلَالِهِمُ الرِّبَا فِي زَعْمِهِمْ بِحِيلَ أَوْ مُخَادَعَاتٍ وَمُنَاذَرَاتٍ يَتَعَاطَوْنَهَا بَيْنَهُمْ، وَيَتَوَهَّمُونَ أَنَّهُمْ يَسْلَمُونَ بِهَا مِنْ إِثْمِ الرِّبَا، وَيَتَخَلَّصُونَ بِسَبَبِهَا مِنْ عَارِهِ فِي الدُّنْيَا وَنَارِهِ فِي الْعُقْبَى؛ وَهَيْهَاتَ هَيْهَاتَ، إِنَّ الْحِيلَةَ فِي الرِّبَا مِنَ الرِّبَا، وَإِنَّ النَّذْرَ شَيْءٌ يَتَبَرَّرُ بِهِ الْعَبْدُ وَيَتَبَرَّعُ وَيَتَقَرَّبُ بِهِ إِلَى رَبِّهِ، وَقَدْ قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: «لَا نَذْرَ إِلَّا فِيمَا ابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُ اللهِ»،...

 "Dan jauhilah oleh kalian apa yang dilakukan oleh sebagian orang-orang bodoh, dungu,  dan tertipu—yang menduga kehalalan riba dengan siasat (hilah), tipu daya, dan aksi saling bernazar yang mereka praktikkan di antara sesama mereka. Mereka mengira bahwa dengan cara itu mereka selamat dari dosa riba, serta terbebas dari kehinaannya di dunia dan azab neraka di akhirat. Sungguh jauh dari kenyataan! Sesungguhnya siasat (hilah) dalam riba itu sendiri adalah bagian dari riba. Padahal, nazar adalah sesuatu cara seorang hamba berbuat kebaikan dan mendekatkan diri kepada Tuhannya. Dan sungguh Rasulullah ﷺ  telah bersabda: 'Tidak ada nazar kecuali pada apa yang ditujukan untuk mengharap keridaan Allah. "

***

Sebelumnya, al-Imam Habib Abdullah bin Alawi al-Haddad menjelaskan bahaya praktik riba dalam bermuamalah. Lalu beliau juga mewanti-wanti dari bahaya yang sama oleh rekayasa Sebagian pelaku riba guna mengghalalkannya. Dalam kajian fiqih ini dikenal dengan ‘Hilah Riba’. 

Hendaknya kita mengetahui apa itu hilah? Sebuah kaidah terkenal di di kalangan ushuliyyin fiqih muamalah, yaitu:  كل حيلة يتوصل بها إلى إبطال حق أو إحقاق باطل هي حرام “Setiap rekayasa hukum yang menghilangkan yang benar dan menguatkan yang bathil, maka hukumnya adalah haram.” Kaidah ini merupakan pengembangan dari kaidah yang menyatakan bahwa segala perantara yang menuju pada terlaksananya perkara yang diharamkan, maka hukumnya adalah haram juga.  

Memang dengan di’hilah’ seakan secara dhahir menjadi halal, tapi secara batin, hal itu tetap tidak boleh dan haram. 

Sedangkan orang-orang yang menerima kalam para ulama agama yang memiliki mata hati, maka akan mendapati bahwa mereka sepakat mengenai haramnya ‘hilah’ riba tersebut. Al-Imam Hujjatul Islam al-Ghazali berpendapat mengenai orang yang mencari siasat untuk menggugurkan zakat, misalnya dengan menghadiahkan hartanya ketika telah genap satu haul,” lalu beliau menyebutkan beberapa contoh serupa. Kemudian beliau berkata, “Semua ini termasuk pembahasan fikih lahiriah yang membahayakan agama. Siapa yang mengatakan perbuatan itu boleh, maka hanyalah gugurnya tuntutan hukum dunia. Adapun apabila urusannya dikembalikan kepada Dzat Yang Maha Adil, Hakim Yang Paling Bijaksana dan Yang Maha Perkasa, maka ‘hilah’ itu sama sekali tidak berguna.”

Sungguh Bani Israil telah ditimpa berbagai macam azab dari Allah karena mereka melakukan tipu daya seperti ini dalam urusan ibadah. Hal itu diketahui oleh orang yang memahami sejarah umat-umat terdahulu. Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan bagi hatinya, maka ia tidak akan tertipu oleh syubhat semacam ini. 

Semoga Allah mengampuni segala khilaf dan kesalahan kita, khususnya dalam bermuamalah ribawi ini. 

 ~ Sumber: Pengajian Kitab An-Nashâih ad-Dîniyyah wal-Washâyâ al-Imâniyyah k. arya al-Imam al-Arif Billah Habib Abdullah bin Alwi bin Muhammad al-Haddad al-Hadrami asy-Syafii

(Jeki/Peduli)

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Zainuddin Muslih, S.Pd verified-symbol "Kalau kamu bukan anak raja dan engkau bukan anak ulama besar, maka jadilah penulis." ― Abu Hamid Al-Ghazali