MEMBERIKAN ZAKAT PADA ORANG GILA
Pertanyaan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sebelumnya saya minta maaf! Saya mau bertanya: bagaimana hukum memeberikan zakat kepada orang gila (hilang akal) dan bagaimana hukum menerima pemberian dari orang gila? Mohon penjelasannya dan terimakasih. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Penanya
Evi, Pasuruan, 08124517xxxx
Jawaban
Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Dalam hal penyaluran harata zakat, menurut ulama Hanafiyah zakat tidak boleh diberikan kepada orang gila dan anak kecil yang belum tamyiz (akil-balig), kecuali jika yang menerima atas nama keduanya adalah orang tuanya atau orang yang menjadi walinya. Dengan kata lain, menurut zakat boleh diberikan kepada majnun (orang gila) dan shabi (anak kecil yang belum akil-balig) terkecuali jika yang menerimanya adalah walinya. Karena itu, jika hendak memberikan zakat kepada orang gila atau anak kecil, maka harta zakat itu harus diberikan kepada walinya.
Sedangkan dalam hal mengeluarkan zakat, maka orang gila wajib mengeluarkan zakat dari hartanya, seperti halnya juga anak kecil (shabi), dan wajib bagi wali dari orang gila atau tanak kecil itu untuk mengeluarkan zakat tersebut. Jika walinya tidak mengeluarkannya, maka ketika orang yang gila tadi sudah sembuh dari penyakit gilanya, atau shabi tadi sudah tamyiz, dia wajib membayar zakatnya yang telah lalu, sedangkan walinya berdosa karena mengakhirkan pembayaran zakat untuk orang gila tadi.
Demikian keterangan yang tercantum di dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya al-Imam an-Nawawi (5/302), al-Fiqhul-Islami wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah az-Zuhaili (3/1812), dan kitab-kitab mu’tabarah yang lain.


