BERZAKAT HARUS MELALUI LAZ?
Assalamu'alaikum. Pengasuh rubrik Konsultasi ZIS Majalah Peduli yang saya hormati. Sebelumnya mohon maaf, saya mau bertanya. Apakah benar membayar zakat harus selalu lewat Lembaga Amil Zakat? Dan apakah boleh membayar zakat sendiri dengan diberikan langsung kepada yang berhak (mustahiq)?
Penanya: Abd. Malik, Pasuruan, 08219889xxx
Jawaban
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Saudara Abd. Malik yang kami hormati. Dalam kitab-kitab fikih diterangkan, bahwa menunaikan zakat zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah, itu tidak harus melalui Lembaga Amil Zakat. Artinya kita boleh menyerahkan zakat kita langsung pada para mustahiq (orang-orang yang berhak menerima zakat).
Namun demikian, agar zakat kita lebih mudah dan maksimal dalam penyalurannya, tentu lebih sebaiknya kita menunaikan zakat kita melalui Lembaga Amil Zakat yang telah ada, karena tugas Lembaga Amil Zakat adalah mengumpulkan dan membagikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerima zakat. Tentu saja jika Lembaga Amil Zakat itu merupakan lembaga yang resmi, yakni lembaga yang sudah mendapatkan mandat dari imam (pemerintah yang sah).
Keterangan lebih lanjut bisa Anda rujuk ke dalam kitab-kitab fikih mu’tabarah, seperti Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya al-Imam an-Nawawi (6/165), I’anatuth-Thalibin karya Syaikh Syatha al-Bakri (2/192-193), dan kitab-kitab yang lain. Wallahu a’lam. Semoga jawaban yang kami berikan bermanfaat untuk Anda dan orang lain. Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


