ZAKAT KELAPA SAWIT DAN KARET

Jul 21, 2024 - 11:21
 0  21
ZAKAT KELAPA SAWIT DAN KARET

Pertanyaan

Assalamualaikum. Dalam sebuah hasil keputusan bahtsul masail dijelaskan, bahwa sawit dan karet menurut tidak wajib dizakati, karena tidak termasuk kategori yang wajib dizakati. Pertanyaan saya, jika seorang petani punya tanah puluhan hektar yang ditanami karet dan sawit, apakah tetap tidak wajib zakat? Sedangkan petani padi yang punya lahan setengah hektar saja sudah wajib zakat jika memenuhi syarat.

Penanya

Abdul Halil, Kalimantan Barat, 08129632xxx

 

Jawaban

Wa ‘alaikum salam. Saudara Abdul Halim yang terhormat, dalam Madzhab Syafi'i, sawit dan karet memang bukan termasuk penghasilan tanah yang wajib dizakati, karena tsamar (buah) dalam zakat (syafi'iyah) termasuk perkara ta'abbudi. Sedangkan dalam Madzhab Hanafi, sawit dan karet itu masuk komoditas yang wajib dizakati.

Menurut ulama Hanafiyah dan pendapat Imam Syafi’i dalam qaul qadim, tanaman karet wajib dizakati dengan 10%. Karena disamakan dengan tanaman zaitun yang dibuat minyak. Menurut Abu Hanifah, segala tanaman yang meningkatkan hasil bumi wajib dikeluarkan zakatnya dengan 10% jika disirami dengan air hujan dan 5% jika disirami dengan pengairan yang diusahakan sendiri, semisal dengan cara pengeboran dan Iain-Iain.

Dalam ar-Risalah, al-Imam asy-Syafi’i berkata yang artinya: “Dan diambil zakat dari keduanya (kurma dan anggur) sepersepuluh (10%) jika disirami dengan air hujan atau sumber mata air, dan setengahnya sepersepuluh (seperduapuluh atau 5%) jika disirami dengan cara menuangkan (mengusahakan) air sendiri. Para ulama mengambil persamaan hukum dari zaitun dengan kurma dan anggur.” (Ar-Risalah juz 1 hal. 223, 224.)

Dalam kitab al-Jauharatun Nayyirah dijelaskan: “Abu Hanifah berpendapat tentang tanaman yang dihasilkan bumi, sedikit ataupun banyak zakatnya adalah sepersepuluh (10%). Takaran sedikit di sini adalah satu sha’, sedangkan di bawahnya tidak termasuk. Namun menurut pendapat lain, takaran terkecil adalah separuh sha’. Dan dalam permasalahan minyak wijen, terdapat kewajiban membayar zakat sepersepuluh (10%). Jika dipanen sebelum diambil sepersepuluhnya, maka diambilkan dari minyaknya. Dan tidak ada zakat dari tanaman belukar sebagaimana tanaman zaitun. Dan dalam qaul shahih, wajib zakat pula sepersepuluh (10%) dari tanaman kenari, buah badam atau almond, bawang merah, dan bawang putih.” (Al-Jauharatun Nayyirah, juz 1 hal. 481-482.)

Dengan demikian, dalam tanaman apapun yang dihasilkan oleh bumi, semua ada zakatnya. Sedangkan ukuran satu sha’ dalam hitungan gram negara Irak adalah 2197,444 gr, dalam hitungan gram negara Mesir adalah 2162,784 gr, dalam hitungan ‘urf Usmani 2390,1536 gr, dalam hitungan Syar’i Abu Hanifah 2613,364 gr, dalam hitungan 3 Imam (selain Abu Hanifah) 1882,038 gr. Namun sebagian ulama ada beberapa pendapat yang menghitung sekitar 2,5 kg. Wallahu a'lam.

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow