APAKAH PONDOK PESANTREN WAJIB DIZAKATI?

Okt 8, 2024 - 14:56
 0  84
APAKAH PONDOK PESANTREN WAJIB DIZAKATI?

Pertanyaan

Assalamualaikum. Pengasuh rubrik Konsultasi ZIS Majalah Peduli yang saya hormati. Berkaitan dengan zakat, ada yang mau saya tanyakan, yaitu apakah pondok-pondok pesantren atau lembagai pendidikan itu wajib mengeluarkan zakat? Karena pastinya lembaga-lembaga itu memiliki aset-aset seperti mobil, tanah, bangunan, dan lain sebagainya. Jadi apakah pemilik pondok wajib mengeluarkan zakat atas dana yang terkumpul selama satu tahun dari uang para santri? Terimakasih atas jawabannya, dan mohon maaf sebelum dan sesudahnya.

Penanya

Rifqi, Pasuruan, 0812577xxx

Jawaban

Wa ‘alaikumussalam. Saudara Rifqi yang terhormat. Sebagaimana sudah maklum, bahwa zakat itu ada dua macam. Pertama, zakat harta, kedua, zakat badan. Terkait dengan jenis yang pertama, menurut ulama Syafi’iyah ada enam harta yang wajib dizakati, yaitu:

1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing.

2. Naqd; meliputi emas dan perak, termasuk uang emas atau perak.

3. Zuru’ (hasil pertanian) seperti, padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak, dan gandum.

4. Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur dan kurma.

5. ‘Arudhu-tijarah (harta dagangan).

6. Ma’dan (hasil pertambangan emas dan perak) dan rikaz (temuan harta emas dan perak dari pendaman orang-orang jahiliyah).

Jika kita melihat pada klasifikasi di atas, maka pondok pesantren tidak masuk pada kategori manapun; tidak termasuk jenis harta yang wajib dizakati, juga tidak termasuk ke dalam jenis zakat badan. Karena itu, dengan demikian, pondok pesantren tidak wajib dizakati. Terkecuali jika misalnya pondok itu mempunyai sejumlah modal yang digunakan untuk berdagang, maka harta dagangan itu saja yang wajib dizakati pada akhir tahun perdagangan. Atau mempunyai beberapa hektar sawah, maka hasilnya sawah yang berupa biji-bijian atau buah-buahan (kurma dan anggur) itu saja yang wajib dizakati. Adapaun lembaga yang disebut pondok pesantren itu sendiri tidak berkewajiban mengeluarkan zakat.

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow