SUMUR RAUMAH, SUMUR WAKAF SAYIDINA UTSMAN
Pada masa awal-awal Priode Madinah, Kaum muslimin belum mendapati air yang dapat digunakan selain dari sumur Raumah. Tetapi sumur itu milik seorang Yahudi yang pelit. Tidak boleh seorang pun dari kaum muslimin mengambilnya kecuali dengan membayar. Lalu Rasulullah ﷺ berkata: “Barangsiapa membeli sumur Raumah, lalu menjadikan gayungnya bersama-sama dengan gayung kaum muslimin untuk sebuah kebaikan, maka darinya ia akan mendapat pahala di surga.”
Sabda Rasulullah ﷺ ini membuat Sayidina Utsman termotivasi untuk mendapatkan sumur tersebut. Maka Sayidina Utsman mendatangi orang Yahudi itu, akan tetapi Yahudi itu tidak berkenan menjualnya. Maka Sayidina Utsman membeli separuhnya guna diperuntukkan untuk kaum muslimin. Yahudi itu berkata: sehari buat kamu, dan sehari lagi menjadi hakku. Ketika giliran hari Sayidina Utsman, kaum muslimin mengambilnya untuk mencukupi kebutuhan mereka selama dua hari, hingga si Yahudi itu mengeluh: “Engkau telah merusak hak sumurku ini.” Hingga meminta Sayidina Utsman membeli separuh sisanya lagi, dan diperuntukkan sebagai wakaf untuk kaum Muslimin, baik orang-orang kaya, miskin, atau yang dalam perjalanan.
Selanjutnya, Sumur Utsman ini selain menjadi sumber kehidupan masyarakat, juga dikelola lebih produktif lagi yang hasilnya digunakan memenuhi kebutuhan masyarakat secara umum.
Sumur Utsman atau Sumur Raumah ini terletak di sekitar Wadi al-Aqiq di daerah Azhari, yaitu kurang lebih 3,5 kilometer dari Masjid Nabawi atau sekitar 1 kilometer dari Masjid Qiblatain. Sumur ini sekarang berada di bawah tanggungjawab Kantor Pengairan dan Pertanian.
~ Sumber: Abdul Ghani, Muhammad Ilyas (2005). "Bi'r Rumah, hlm. 132, hadis Jami at-Tirmidzii: 3699, dan Sunan an-Nasa'i: 3703


