MANFAAT LAIN DARI SEDEKAH
Pertanyaan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pengasuh rubrik ZIS LAZ Sidogiri yang saya hormati. Sepengetahuan kami sebagai orang awam, bahwa kalau kita bersedekah itu diharuskan ikhlas karena Allah saja, bukan karena apa-apa yang lain. Namun saya juga mendengar sebagian guru menerangkan, bahwa bersedekah itu juga berfungsi untuk tolak bala, semisal agar sembuh dari suatu penyakit. Pertanyaan kami, bolehkah kita bersedekah dengan niatan agar disembuhkan dari suatu penyakit?
Penanya: Habibullah, Probolinggo, 08123214xxxx
Jawaban:
Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Bersedekah memang harus ikhlas, namun tidak berarti dilarang jika kita punya keinginan lalu menjadikan sedekah sebagai perantara atau wasilah untuk mencapainya. Misalnya bersedekah dengan niat menyembuhkan penyakit. Hal ini tidak dilarang, malah diperbolehkan dan dianjurkan oleh Rasulullah ﷺ. Dalam sebuah hadis beliau bersabda: “Obatilah orang-orang sakit kalian dengan bersedekah”. Rasulullah ﷺ dulu mengobati penyakit dengan tiga macam cara; dengan obat biasa, dengan obat Ilahiyah, salah satunya dengan sedekah, dan dengan gabungan antara obat biasa dengan obat Ilahiyah.
Bersedekah ketika kita sedang ada hajat hukumnya sunah. Bahkan orang-orang khash bersedekah terlebih dahulu sebelum menyampaikan hajatnya kepada Allah ﷻ, seperti hajat mereka untuk menyembuhkan orang-orang sakit. Bahkan ketika mereka hendak menyembuhkan orang yang tidak bisa membuka matanya, maka mereka mensedekahkan sesuatu yang tidak diketahui oleh seorangpun.
Orang-orang yang faham tentang Allah ﷻ, ketika mereka mempunyai hajat dan berharap segera tercapai, seperti kesembuhan dari penyakit, maka mereka memerintahkan untuk membuat makanan dengan daging kambing yang sempurna, kemudian mengundang orang-orang fakir miskin untuk memakan hidangan itu.
Ada juga sebagian ulama yang berpendapat, agar mensedekahkan barang yang paling berharga miliknya, ketika ada orang yang paling penting baginya sedang sakit; mereka mensedekahkan harta miliknya semisal budak atau kuda, atau menjual barang-barang berharga, kemudian hasil dari penjualan tresebut disedekahkan kepada fakir miskin.


