HASIL PENJUALAN RUMAH WAJIB DIZAKATI?

Okt 25, 2025 - 17:03
 0  104
HASIL PENJUALAN RUMAH WAJIB DIZAKATI?

Pertanyaan

Assalamualaikum. Pengasuh rubrik Konsultasi ZIS LAZ Sidogiri yang saya hormati. Saya mau bertanya, apakah orang yang menjual rumahnya yang harganya sudah melebihi satu nisab itu wajib dikeluarkan zakatnya? Kalau ternyata wajib, bagaimana ketentuan-ketentuannya? Atas jawabannya kami sampaikan terimakasih.

Penanya: Sulistina, Surabaya, 08578897xxxx

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wr. wb. Saudari Sulistina yang kami hormati. Perlu diketahui bahwa harta (dalam hal ini adalah bangunan berupa rumah) yang bisa dianggap sebagai barang dagangan (mal at-tijarah) diantara syaratnya adalah harus diperoleh melalui transaksi mu'awadhah, seperti melalui membeli yang pada saat membeli itu memang diniati untuk diperdagangkan (dijual kembali untuk mencari laba).

Karena itu jika kepemilikan terhadap rumah itu didapat melalui pewarisan atau pemberian dari orang lain, meskipun diniatkan untuk diperdagangkan, maka menurut pendapat yang shahih tidak bisa dianggap harta dagangan (mal at-tijarah), sehingga tidak wajib dizakati tijarah.

Atau rumah tersebut memang diperoleh melalui pembelian, akan tetapi pada saat membeli niatnya untuk dijadikan tempat tinggal (untuk rumah pribadi), tidak diniati untuk diperdagangkan, maka itu juga tidak bisa dianggap harta dagangan (mal at-tijarah) sehingga juga tidak terkena kewajiban zakat tijarah.

Demikian jawaban yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat. Untuk penjelasan selengkapnya, silakan merujuk pada kitab-kitab fikih Syafi’iyyah yang mu’tabarah, seperti Raudhatut-Thalibin (2/266), Kifayatul-Akhyar, hlm. 173, Asnal-Mathalib fi Syarhi Raudhith-Thalib (1/381-382), dll.

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Zainuddin Muslih, S.Pd verified-symbol "Kalau kamu bukan anak raja dan engkau bukan anak ulama besar, maka jadilah penulis." ― Abu Hamid Al-Ghazali