AIR YANG BERCAMPUR DENGAN KERUHNYA DOSA
Ada kisah unik mengenai air musta’mal ini. Dalam kajian fiqih, air musta’mal adalah air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar.
Namun Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa di dalam air musta’mal terdapat keruh dan kotor bekas-bekas najis maknawi (tidak terlihat):
“Sungguh ahlul bashair (orang yang bisa melihat hal-hal yang samar), dari golongan orang yang dekat kepada Allah telah dibukakan kepada mereka rahasia air musta’mal, dan mereka melihat bekas-bekas najis yang tidak kasat mata dalam air musta’mal. Imam Abu Hanifah termasuk dalam golongan ini (ahlul bashair).
Suatu ketika Imam Abu Hanifah melihat orang-orang yang sedang wudhu, ia melihat bekas air yang sudah digunakan bersuci berubah menjadi air busuk dan kotor. Tidak bening sebagaimana sebelum digunakan untuk bersuci. Sehingga beliau menghukumi najis pada air mustakmal.”
Demikian juga Imam Abdul Wahab asy-Sya’rani mengatakan bahwa tujuan bersuci adalah untuk membersihkan badan. Maka tidak masuk akal jika membersihkan badan menggunakan air yang sudah keruh dan kotor (mustakmal).
“Bersuci tidak disyariatkan kecuali untuk menambah bersih anggota badan seorang hamba, baik secara lahir maupun batin. Sedangkan air yang sudah bercampur dengan kotoran dosa, akan semakin menambah kotor.
Imam asy-Sya’rani mengatakan bahwa seandainya keruhnya air musta’mal itu ditampakkan kepada semua orang, maka tentu mereka tidak akan bersuci menggunakan air musta’mal sebab kotor dan keruhnya air yang sudah bercampur dengan dosa-dosa manusia.
~ Sumber: An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi Al-Musamma Al-Masail Al-Mantsurah, hal. 10, dan Asy-Sya’rani, Al-Mizanul Kubra As-Sya’raniyah, juz I, hal. 130.


