MENGATASI KRISIS LINGKUNGAN
Salah satu aspek kehidupan yang harus senantiasa mendapatkan perhatian besar dari setiap kalangan, mulai dari pemerintah sampai rakyat sipil, adalah masalah lingkungan hidup. Karena masalah lingkungan merupakan hajat bersama bukan saja bagi umat manusia, melainkan bagi setiap makhluk hidup, baik itu manusia, hewan, maupun tumbuhan. Karena itu, setiap elemen masyarakat harus memiliki pandangna yang benar tentang masalah lingkungan, agar mereka bisa secara sukarela berpartisipasi dalam memperbaiki lingkungan, sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas masing-masing.
Secara umum, ada empat krisis lingkungan yang dihadapi dunia saat ini. Pertama, adalah krisis limbah dan pencemaran lingkungan, terutama limbah plastik, serta pencemaran udara dan air akibat industri dan kendaraan bermotor. Krisis kedua adalah krisis akibat eksploitasi alam yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, seperti penambangan, baik yang berizin maupun yang liar, penebangan hutan, dan lain sebagainya. Krisis ketiga adalah krisis biodiversitas, di mana semakin banyak spesies yang terancam punah. Krisis lingkungan yang keempat adalah perubahan iklim, yang telah terasa dalam beberapa waktu terakhir.
Tapi sungguh miris, di tengah krisis yang dihadapi umat manusia di seluruh dunia, namun masih terlalu banyak oknum di Indonesia yang justru secara sengaja melakukan kejahatan lingkungan, dengan berbagai jenis dan tingkatannya. Itulah sebabnya, upaya penegakan hukum untuk kasus kejahatan di sektor lingkungan hidup terus dilakukan, hingga mencapai 908 kasus sepanjang 2023 saja. Kasus tersebut mulai dari pembalakan liar, perambahan hutan, hingga pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) sejak 2015 sampai 2023, telah menangani pengaduan 7.870 kasus. Sepanjang tahun 2023, Ditjen Gakkum menangani 908 kasus pengaduan, di antaranya 546 kasus yang melibatkan perusahaan dan 362 kasus lain dari non-perusahaan. Kemudian 170 kasus pidana masuk tahap P21 atau hasil penyidikan lengkap yang mayoritas merupakan kasus pembalakan liar, perambahan hutan, peredaran tumbuhan dan satwa liar secara ilegal, serta pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap masalah lingkungan masih sangat rendah, dan karena itu perlu adanya sinergi yang berkelanjutan antara lembaaga pemerintahan dengan lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan, di mana pemerintah terus melakukan upaya reboisasi dan perbaikan terhadap lingkungan, mengingat kebijakan dan anggaran sepenuhnya ada pada mereka.
Sementara lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan perlu digandeng oleh pemerintah, karena bagaimanapun mereka memiliki ikatan yang lebih kuat dengan kalangan masyarakat bawah, sehingga lembaga-lembaga ini bisa melakukan gerakan-gerakan kultural di masyarakat yang sifatnya adalah menangani kerusakan lingkungan, di samping juga melakukan sosialisasi program-program pemerintah secara berkelanjutan kepada masyarakat akar rumput.


