KRITERIA PEMBAGIAN HARTA ZAKAT

Nov 27, 2024 - 13:20
 0  33
KRITERIA PEMBAGIAN HARTA ZAKAT

PERTANYAAN

Assalamu'alaikum wr. wb. Tiap tahun saya selalu dititipi uang zakat mal dari seseorang untuk diberikan kepada sang mustahiq. Tentang siapa mustahiq itu, orang itu (muzakki) menyerahkan sepenuhnya kepada saya. Pertanyaan saya: 1) Apakah boleh jatah zakat mal tersebut saya rolling hanya untuk tiga orang saja yang ada di sekitar wilayah rumah saya? 2) Apakah sah salah satu dari mustahiq tersebut adalah ibu saya, karena kebetulan beliau sebagai seorang janda dan kami bukan keluarga berada?

Penanya: Ahmadi, Pasuruan, 08528769xxxx

JAWABAN

Waalaikum salam wr. wb. Bapak Ahmadi yang kami hormati. Mendapatkan titipan untuk menyerahkan zakat kepada mustahiq itu boleh-boleh saja, asalkan memenuhi kriteria yang dijelaskan di dalam kitab-kitab fikih. Jika memang Anda dan si Muzakki berada di satu kawasan, sedangkan si Muzakki berdagang di kawasan itu, maka berarti uang zakatnya diserahkan pada penduduk setempat. Termasuk boleh juga diserahkan kepada Ibu Anda, jika beliau memang termasuk mustahiq. Namun jika Anda berada di kawasan yang berbeda dengan tempat berdagangnya si Muzakki, berarti terjadi pemindahan harta zakat ke wilayah lain, dan itu juga diperbolehkan (karena persoalan ini memang khilaf). 

Kemudian mengenai kriteria pembagian harta zakat, pada asalnya harta zakat itu dibagikan kepada semua mustahiq secara merata apabila harta zakat yang hendak dibagikan itu banyak dan mencukupi kepada semua sasaran zakat (ashnâf tsamaniyah) yang ada, dan kebutuhannya relatif sama. Dan Diperbolehkan memberikan semua harta zakat kepada ashnaf tertentu, bahkan menurut sebagian Ashhâbusy-Syâfi‘î, seperti Ibnul Mundzir, ar-Ruyani, dan Abi Ishaq asy-Syairazi, zakat boleh diberikan kepada 3 orang fakir atau miskin. (Lihat keterangannya dalam Tanwîrul-Qulûb, 226). Bahkan menurut Ibnu Hajar dalam Syarhul-‘Ubâb mengutip pendapat Imam yang tiga (selain asy-Syafi'i), harta zakat itu boleh diberikan kepada satu orang saja. (Lihat lebih lanjut dalam I'ânatuh-Thâlibîn, II/212).

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow