BERZAKAT PADA HABIB MASIH DILARANG?
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bapak pengasuh rubrik ZIS yang saya hormati. Di sekitar komplek saya tinggal terdapat banyak para habaib. Rata-rata mereka adalah orang-orang yang mampu secara ekonomi. Namun ada sebagian kecil dari mereka hidup pas-pasan. Sepengetahuan saya, kita tidak boleh memberikan zakat pada habib. Namun pertanyaan saya, adakah ulama yang memperbolehkan memberikan zakat pada para habaib? Terimakasih.
Penanya: Fuad, Probolinggo, 08459xxxx
Jawaban
Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Bapak Fuad yang kami hormati. Menurut pendapat yang kuat dan yang masyhur, habaib tidak boleh menerima zakat, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya, “Zakat adalah kotoran manusia.” Juga hadis yang disepakati oleh Imam al-Bukhari dan Muslim (muttafaq ‘alaihi) yang artinya, “Zakat tidak halal bagi kami (keluarga Muhammad ﷺ)". Dengan landasan hadis-hadi tersebut, maka zakat tidak layak diberikan kepada ahlil-bait.
Namun demikian, sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa zakat boleh diberikan kepada para habaib ketika bagian humusul-humus sudah tidak diberikan kepada mereka, sebagaimana yang terjadi di zaman sekarang. Humusul-humus adalah 1/25 % yang diambil dari harta rampasan perang, rikaz, dan fai’.
Para ulama yang memperbolehkan habaib menerima zakat ketika bagian humusil-humus sudah tidak ada pada para habaib, antara lain adalah al-Ustukhriy, al-Harawi, Ibnu Yahya, dan Ibnu Abi Hurairah. Menurut sebagian ulama Syafi‘iyyah (al-Ustukhri), para habaib boleh menerima zakat. Imam ar-Rafi‘i berkata, Imam Muhammad bin Yahya, sahabat Imam al-Ghazali, berfatwa dengan pendapat ini. Juga al-Imam al-Fakhru ar-Razi, Qadhi Husain, Ibnu Syukail, Ibnu Ziyad, an-Nasyiriy, dan Ibnu Muthair, mengamalkan dan berfatwa dengan pendapat ini.
Al-Ashkhar berkata, mereka adalah imam-imam besar, dan dalam pendapat mereka terdapat kekuatan, dan boleh taklid (mengikuti pendapat) pada mereka dengan taklid yang sahih, dengan memenuhi persyaratan taklid karena keadaan darurat, dan dengan hal tersebut terbebas dari tanggungan ketika taklid, akan tetapi semua itu untuk pelaksanaan amal pribadi, bukan untuk difatwakan atau memberikan keputusan hukum.
Abdullah bin Umar bin Abi Bakr bin Yahya berbeda pendapat dengan al-Asykhar di atas. Beliau menyatakan, tidak boleh memberi zakat kepada ahlul-bait secara mutlak, dan barangsiapa yang berfatwa dengan kebolehan zakat diberikan kepada ahlul-bait, maka berarti dia telah keluar dari Madzhab 4. Karena itu, tidak boleh berpedoman dengan orang tersebut, karena para ulama telah bersepakat atas terlarangnya zakat diberikan pada ahlul-bait.
Demikian jawaban dari pertanyaan yang Anda ajukan. Kesimpulannya, ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, sehingga kita diperbolehkan mengikuti pendapat yang sesuai dengan kondisi di mana kita berada. Tentu, yang paling kuat adalah pendapat yang mengatakan tidak boleh memberikan zakat pada habaib. Namun jika semisal ada seorang habib yang memang membutuhkan, kita bisa mengikuti pendapat kedua, dengan syarat sebagai konsumsi pribadi saja. Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan merujuk pada kitab Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab dan Yaqut an-Nafis. Terimakasih.


