BERZAKAT BAGI PKL
Pertanyaan
Apakah orang yang membuka usaha dagang karena untuk kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya, seperti pedagang kaki lima, dan laba dagang yang ia dapat hanya pas buat makan, masih terkena kewajiban untuk membayar zakat?
Shiddiq, Bali, 08576458xxxx
Jawaban
Perdagangan yang harus dikeluarkan zakatnya itu jika orang yang berdagang tidak ada tujuan qinyah (yaitu; harta yang disimpan adalah untuk kemudian dimanfaatkan, bukan untuk diperdagangkan). Kalau dalam dagangnya ia bertujuan qinyah (dimaksudkan untuk kemanfaatan kebutuhan sehari-hari), maka dagangannya tidak wajib dizakati. Kasus dagang yang Saudari tanyakan merupakan usaha dagang untuk kebutuhan sehari-hari, maka ini termasuk dagang dengan tujuan qinyah, yang berarti tidak wajib mengeluarkan zakat. Keterangan lebih lanjut bisa dirujuk pada kitab al-Qalyûbî, II/46; Mughnil-Muhtâj ‘Alâ Syarhil-Minhâj, I/536; I’ânatuth-Thâlibîn, II/152.