AMIL ZAKAT: STATUS DAN TUGASNYA

Jan 8, 2024 - 06:48
Jan 8, 2024 - 06:48
 0  166
AMIL ZAKAT: STATUS DAN TUGASNYA
AMIL ZAKAT: STATUS DAN TUGASNYA

 

Pertanyaan

Dalam kitab-kitab fikih, amil zakat dibentuk oleh imam. Fikih tidak menjelaskan secara rinci tentang mekanisme pembentukannya. Apakah pembentukan itu dari inisiatif imam atau pengajuan dari bawah. Sementara yang terjadi di masyarakat, ada yang dibentuk oleh lurah, camat, bupati, dst. Ada pula komunitas masyarakat (RT, ormas masjid, lembaga pendidikan, dan bahkan PKK) yang membentuk panitia zakat kemudian diajukan kepada pemerintah setempat, (lurah, camat, atau bupati) untuk dimintakan SK agar diakui keberadaannya.

 

a. Siapakah yang dimaksud imam untuk membentuk amil zakat?

 

b. Bagaimana dengan Undang-undang Zakat tentang konsep amil dan mekanisme kerjanya ?

 

c. Apakah panitia zakat yang dibentuk secara swakarsa tersebut di atas bisa disebut amil zakat (bagian dari ashnaf delapan) sehingga berhak memperoleh bagian dari zakat ?

 

Penanya, Salik, Pasuruan, 08524578xxx

 

Jawaban

a. Imam dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Kepala Pemerintahan dalam hal ini Presiden. Adapun terkait dengan pembentukan amil zakat adalah presiden dan orang-orang yang diberi wewenang membentuk amil sebagaimana diatur oleh UU Zakat, yaitu Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Camat. Adapun Kepala desa / Lurah tidak termasuk orang-orang yang diberi wewenang membentuk amil zakat. 

 

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam diri amil yaitu; 1) beragama Islam, 2) mukallaf (sudah balig dan berakal), 3) merdeka (bukan budak), 4) adil dengan pengertian tidak pernah melakukan dosa besar atau dosa kecil secara kontinyu, 5) bisa melihat, 6) bisa mendengar, 7) laki-laki, 8) mengerti terhadap tugas-tugas yang menjadi tanggungjawabnya, 9) tidak termasuk ahlul-bait atau bukan keturunan Bani Hasyim dan Bani Muththalib, dan 10) bukan mawali ahlul-bait atau budak yang dimerdekakan oleh golongan Bani Hasyim dan Bani Muththalib. 

 

Sedangkan tugas-tugas yang diamanatkan kepada amil zakat adalah sebagai berikut: 1) Menginventarisasi (mendata) orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat, 2) Menginventarisasi orang-orang yang berhak menerima zakat, 3) Mengambil dan mengumpulkan zakat, 4) Mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarkan, 5) Menentukan ukuran (sedikit dan banyaknya) zakat, 6) Menakar, menimbang, menghitung porsi mustahiqqus-zakat, 7) Menjaga keamanan harta zakat, 8) Membagi-bagikan harta zakat pada mustahiqqin.

 

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow