MEWUJUDKAN LINGKUNGAN YANG MANUSIAWI

Salah satu problem yang pasti dengan mudah ditemukan di tengah-tengah bangsa yang belum makmur adalah problem lingkungan, yang salah satunya berupa problem hunian masyarakat. Di tengah-tengah masyarakat perkotaan, problem hunian ini mewujud dalam bentuk hunian-hunian ilegal di tempat-tempat yang rawan dan kumuh, seperti di pinggiran sungai, di kolong jembatan, ataupun di sekitaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Adapun pada masyarakat pedesaan, problem itu berupa hunian yang sudah tidak layak huni, terbuat dari bahan-bahan rapuh yang seadanya, sehingga sangat berbahaya bagi keselamatan penghuninya.
Tentu saja semua itu adalah problem serius yang harus kita tangani dengan serius, sebab pada dasarnya setiap manusia memiliki hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak, berupa lingkungan yang nyaman dan aman, hunian yang layak, serta penghasilan yang sepantasnya. Nah, jika seseorang tidak bisa mendapatkan hak-hak tersebut, maka pemerintah berkewajiban untuk mengupayakannya, tentu bersama-sama dengan berbagai unsur masyarakat yang memiliki kemampuan untuk ikut membantu.
Pertama-tama yang harus dilakukan adalah memberikan ruang bagi mereka untuk bisa menyalurkan potensi mereka secara maksimal, dengan membukakan lapangan usaha dan kesempatan untuk berkarya. Karena bagaimanapun, setiap orang memiliki kemampuan dan potensinya masing-masing. Jika kita bisa membuat kemampuan dan potensi itu tersalurkan dengan baik, maka mereka akan menghasilkan timbal balik yang cukup dari apa yang mereka usahakan sendiri, yang dari situ kehidupan mereka akan berangsur membaik; bisa membeli atau membangun rumah layak huni sendiri, dan seterusnya.
Selanjutnya, jika setiap pengangguran yang tidak memiliki hunian atau memiliki hunian tapi tidak layak huni itu sudah menyalurkan kemampuan dan potensinya masing-masing, dalam arti mereka sudah bekerja semua, maka pemerintah perlu mendorong tren positif itu agar bisa berlari lebih cepat, dengan cara membangunkan pemukiman layak huni dengan biaya murah, baik berupa rumah susun atau apartemen maupun lainnya. Tentu, kemudahan dan keringanan ini akan membikin rumah-rumah ilegal di pinggiran sungai dan semacamnya bisa segera digusur agar tidak merusak lingkungan. Hal ini sebagaimana yang telah kita lihat di kota-kota besar seperti Jakarta dan semacamnya.
Namun, agar dorongan yang diberikan oleh pemerintah itu bisa lebih cepat lagi, tentunya di samping itu masih diperlukan keterlibatan berbagai kalangan dan lapisan masyarakat untuk ikut berperan serta, salah satunya adalah dengan cara menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian digunakan membenahi hunian-hunian yang tidak layak huni, sebagaimana yang telah sering dilakukan oleh berbagai lembaga sosial yang ada di Indonesia.
Nah, jika langkah-langkah dan tahapan-tahapan di atas dapat dilaksanakan dengan baik, maka InsyaAllah dalam waktu yang tidak terlalu lama, tidak akan ada lagi masyarakat Indonesia yang dengan terpaksa menempati hunian-hunian yang tidak manusiawi.






