ADAB FIQH TERHADAP LINGKUNGAN
“Jadi kalau kita dalam kaidah mengatakan perlu ada hifdzun nafs atau hifdzud diin, maka sekarang ini patut kita masukkan ke dasar agama adalah hifdzul bi'ah (memelihara lingkungan hidup). Itu kepentingan kehidupan manusia. Seluruh manusia berkepentingan terhadap kebersihan lingkungan, terhadap keselamatan lingkungan''
- Prof KH Ali Yafie, mantan Ketua MUI dan Rais Aam NU.
Berikut di antara pandangan fiqh Prof KH Ali Yafie dalam menjaga lingkungan hidup:
-
Memahami bahwa Allah SWT adalah Tuhan semesta alam.
Islam mengajar bahwa Allah SWT itu adalah Tuhan semesta alam, bukan Tuhan kelompok manusia saja.
-
Menjalankan Amanah rahmatan lil'alamin
Manusia diberikan amanat untuk mewujudkan perilaku kasih sayang terhadap seluruh alam, makhluk Allah.
-
Menerapkan teori keseimbangan
Dalam al-Quran dikatakan, “jangan merusak bumi ini sesudah ditata sedemikian baik”. Teori keseimbangan itulah yang dimaksud dengan “sesudah ditata sedemikian baik”. Jadi dalam Islam sejak awal sudah dibicarakan. Dunia Barat, baru membicarakannya di penghujung abad ke-20 yang sebelumnya mereka sudah merusak alam.
-
Menjaga lingkungan sebagai bagian dari ibadah
Bahkan, dalam pelaksanaan ibadah haji, seseorang yang berihram dilarang untuk mencabut pohon, tidak boleh membunuh binatang. Itu jelas satu implementasi ajaran Islam, yang kemudian dilakukan di tengah masyarakat.
-
Memberlakukan sanksi yang tegas
Masalah lingkungan ini masuk dalam bidang jinayat. Artinya, kalau sampai ada seseorang menggunduli hutan dan merusak hutan, itu harus diberlakukan sanksi yang tegas.
-
Menjadikan ibadah sebagai akhlak
Coba kita lihat adab membuang air kecil atau air besar. Tidak boleh membuang air kecil apalagi air besar pada air yang tidak mengalir. Tidak boleh membuang air kecil apalagi air besar di bawah pohon yang rindang, karena itu tempat orang berteduh.
~ Disarikan dari Fiqh Prof KH Ali Yafie, penulis buku Merintis Fiqh Lingkungan Hidup
*MM


