ZAKAT DIBERIKAN KEPADA ANAK YATIM

Pertanyaan
Assalamualaikum. Pengasuh rubrik ZIS Majalah Peduli yang saya hormati. Saya mau bertanya: bolehkah kita memberikan zakat kita kepada anak-anak yatim? Atas jawabannya kami sampaikan terimakasih, teriring doa jazakumullah ahsanal-jaza’. Wassalamualaikum.
Penanya
Fahrul, Pasuruan, 08129632xxxx
Jawaban
Wa ‘alaikumussalam wr. wb. Saudara Fahrul yang kami hormati, hukum memberikan zakat kepada anak-anak yatim tidak diperbolehkan, jika pemberian zakat kepada anak yatim itu karena alasan keyatimannya, sebab “yatim” bukan termasuk delapan golongan yang berhak menerima zakat (al-ashnaf ats-tsamaniyah).
Namun lain halnya jika zakat itu diberikan kepada si yatim tadi karena alasan kefaqirannya, atau kemiskinannya, misalnya, maka boleh. Dalam kitab al-Muhadzdzab diterangkan:
مَصَارِفُ الزَّكَاةِ الثَّمَانِيَةُ: وَيَجِبُ صَرْفُ جَمِيعِ الصَّدَقَاتِ إلَى ثَمَانِيَةِ أَصْنَافٍ: وَهُمْ الفُقَرَاءُ، وَالمَسَاكِينُ وَالعَامِلُونَ عَلَيْهَا، وَالمُؤَلَّفَةُ قُلُوبُهُمْ، وَفِي الرِّقَابِ، وَالغَارِمُونَ، وَفِي سَبِيلِ الله، وابْنُ السَّبِيلِ.
Pentasarufan zakat diserahkan pada golongan yang delapan, yaitu 1) orang-orang fakir, 2) orang-orang miskin, 3) para amil zakat, 4) para mualaf, 5) memerdekakan budak, 6) orang-orang yang berhutang, 7) sabilillah, 8) ibnu sabil atau musafir.
Namun mengingat yatim itu adalah anak-anak yang belum balig, bagaimana kita bisa mengetahui status kefakiran atau kemiskinannya? Jawabannya adalah ditinjau dari keadaan walinya dalam menafkahi si yatim; jika nafkahnya tidak mencukupi si yatim, maka si yatim tersebut tergolong fakir atau miskin, diikutkan pada hukum kefakiran atau kemiskinan si wali.
Dalam Tuhfatul-Muhtaj disebutkan:
تحفة المحتاج: (وَالْمُكْفَى بِنَفَقَةِ قَرِيبٍ) أَصْلٌ أَوْ فَرْعٌ (أَوْ زَوْجٍ لَيْسَ فَقِيرًا) وَلا مِسْكِينًا (فِي الأَصَحِّ) لاسْتِغْنَائِهِ
Orang yang dicukupi dengan nafkah keluarganya, baik oleh moyangnya atau keturunannya. atau oleh suaminya, maka tidaklah disebut fakir atau miskin menurut qaul ashah, karena tergolong orang yang berkecukupan atau kaya.
Alhasil, jika nafkah si yatim tersebut tidak cukup, maka si yatim termasuk fakir atau miskin, mengikuti kondisi perekonomian walinya, dan boleh menerima zakat. Wallahu a‘lam.






