KAS MASJID WAJIB DIZAKATI?

Apr 24, 2024 - 10:36
 0  57
KAS MASJID WAJIB DIZAKATI?

Pertanyaan

Setiap masjid pasti memiliki kotak amal, dan dari kotak amal ini uang masjid terkumpul banyak, bahkan ada yang sampai ratusan juta. Pertanyaan saya, 1) Bagaimana hukum mengumpulkan terus uang masjid padahal masjid tersebut sudah tidak ada pembangunan lagi, uang hanya sebatas simpanan? 2. Para donatur yang menyumbang, kemudian meninggal dunia, sedangkan uang yang ia sumbangkan masih tersimpan di bank, apakah sumbangannya masuk kategori sedekah jariah, padahal uangnya belum digunakan? 3) Saldo uang masjid yang bertumpuk disimpan hingga mencapai nishab dan masuk haul apakah wajib dikeluarkan zakatnya?

 

Penanya

Syukron, Pasuruan, 08126985xxxx

 

Jawaban

1. Boleh mengumpulkan terus uang masjid meski masjid tersebut sudah tidak ada pembangunan lagi, uang hanya sebatas simpanan, karena masjid sewaktu-waktu pasti ada kebutuhan, karena kebutuhan masjid itu bukan untuk pembangunan saja.

 

2. Jika para donatur yang menyumbang, kemudian meninggal dunia, sedangkan uang yang ia sumbangkan ke masjid masih tersimpan di bank, maka mereka tetap mendapat pahala sedekah jariah. Yang dapat disebut sebagai sedekah jariah adalah yang dipersiapkan untuk dimanfaatkan, meskipun uang tersebut belaum dipakai.

 

3. Adapun saldo masjid yang bertumpuk disimpan hingga mencapai nishab dan masuk haul, itu tidak wajib zakat.

 

Selengkapnya, bisa Anda baca dalam kitab Bughyatul-Musytarsyidin (1/353), Hasyiyah al-Qalyubi (3/108), Takhrijul-Furu’ ‘alal-Ushul, hlm. 198, Faidhul-Qadhir (1/437-438), Fatawa al-Imam an-Nawawi, hlm. 81-82, dan lain-lain.

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow