PERDAMAIAN ISLAM PERTAMA: FONDASI PERADABAN YANG DIBANGUN RASULULLAH ﷺ
Islam sejak awal hadir dengan membawa misi perdamaian. Prinsip tersebut ditegaskan Allah ﷻ dalam firman-Nya, "Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Allah." (QS. Al-Anfāl: 61).
Dalam Mafātīḥ al-Ghaib, Imam Fakhruddin ar-Razi menjelaskan bahwa ayat tersebut turun berkaitan dengan Perang Badar (17 Ramadhan 2 H/624 M), ketika kaum Muslimin yang hanya berjumlah sekitar 313 orang menghadapi sekitar 1.000 pasukan Quraisy. Meskipun memperoleh kemenangan, Al-Qur'an tetap memerintahkan umat Islam menerima setiap peluang perdamaian.
Secara historis, praktik perdamaian Islam justru dimulai sebelum Perang Badar. Piagam Madinah (622 M). Perdamaian formal pertama dalam sejarah Islam yang dicatat sebagai perjanjian damai antarkelompok, merupakan dokumen politik dan sosial pertama yang disusun Rasulullah ﷺ setelah hijrah ke Madinah. Piagam ini mengikat kaum Muhajirin, Anshar, suku Aus, Khazraj, serta berbagai kabilah Yahudi dalam satu komunitas politik (ummah). Dokumen yang terdiri dari sekitar 47 pasal tersebut mengakhiri konflik antarsuku yang telah berlangsung puluhan tahun, menjamin kebebasan beragama, menetapkan hak dan kewajiban setiap kelompok, serta membangun sistem pertahanan bersama. Banyak sejarawan, termasuk Muhammad Hamidullah, menyebut Piagam Madinah sebagai salah satu konstitusi tertulis paling awal dalam sejarah.
Perjanjian damai berikutnya, yang merupakan perdamaian luar negeri pertama dengan kabilah non-Muslim diwujudkan melalui Perjanjian Bani Dhamrah pada Safar 2 Hijriah (Agustus 623 M) dalam ekspedisi Waddan atau Al-Abwa. Sebagaimana dijelaskan Syekh Muhammad Sa'id Ramadhan al-Buthi dalam Fiqhus Sirah an-Nabawiyah, Rasulullah ﷺ berangkat menghadapi potensi ancaman Quraisy. Namun, ketika pemimpin Bani Dhamrah mengajukan perjanjian damai, Rasulullah menerimanya sehingga tidak terjadi peperangan. Isi pokok perjanjian tersebut adalah saling tidak menyerang, tidak membantu musuh, serta menjaga keamanan bersama.
Piagam Madinah dan Perjanjian Bani Dhamrah menjadi bukti bahwa sejak awal Islam membangun peradaban melalui dialog, kesepakatan, perlindungan hak-hak dan penghormatan terhadap kehidupan manusia yang menjadi fondasi perdamaian dalam peradaban Islam hingga kini.
Referensi: Al-Qur'an QS. Al-Anfāl: 61; Ibnu Hisyam, As-Sirah an-Nabawiyyah; Fakhruddin ar-Razi, Mafātīḥ al-Ghaib; Muhammad Sa'id Ramadhan al-Buthi, Fiqhus Sirah an-Nabawiyah; Muhammad Hamidullah, The First Written Constitution in the World.
(Jk/Peduli)


