SEDEKAH KE TETANGGA DEKAT ATAU SAUDARA JAUH?
Pertanyaan
Assalamualaikum wr.wb. Pengasuh rubrik Konsultasi ZIS yang saya hormati. Izin bertanya: jika seandainya kita punya uang pas-pasan untuk membantu orang lain, namun kita dilema: apakah mau membantu tetangga dekat atau saudara tapi tempatnya jauh? Sebab keduanya sama-sama memerlukan bantuan. Kira-kira mana yang lebih utama untuk dibantu? Atas jawabannya disampaikan terimakasih.
Penanya: Wahid, Pasuruan, 08126547xxxx
Jawaban
Waalaikum salam wr. wb. Jika ada kerabat dan tetangga yang sama-sama membutuhkan uluran tangan kita, maka kerabat atau keluargalah yang didahulukan. Dalam al-Quran Allah ﷻ berfirman yang artinya: “Sembahlah Allah ﷻ dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah ﷻ tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri”. (QS. An-Nisa’: 36). Pada ayat ini, Allah ﷻ lebih mendahulukan menyebut kerabat (bi dzil-qurba) daripada tetangga (jar) dalam perintah berbuat baik.
Hal ini diperkuat dalam hadis riwayat Thabrani yang menjelaskan bahwa Allah ﷻ tidak akan menerima sedekah seseorang kepada orang lain padahal dia mempunyai kerabat yang juga membutuhkan pertolongan. Di samping itu juga ada hadir riwayat Imam Muslim tenteng sedekahnya sahabat Thalhah, yang mau menyedekahkan harta terbaiknya, namun oleh Nabi ﷺ diarahkan agar bersedekah kepada keluarganya. Maka dari itu al-Imam an-Nawawi berkata, bahwa hadis ini menjelaskan bahwa sedekah kepada kerabat lebih utama bila memang mereka lebih membutuhkan.
Jadi urutan keutamaan bersedekah itu adalah, bersedekah ke kerabat dekat, lalu kerabat jauh, kemudian kepada tetangga dekat, lalu tetangga jauh. Namun bila dalam situasi tertentu, seperti saat kepentingan yang bersifat mendesak dan kemanfaatan yang berkesinambungan maka urutan di atas tidak berlaku, sebagaimana ditegaskan oleh al-Imam Ibnu Hajar. Wallahu a’lam. Semoga jawaban ini bisa membantu.


