MENJAGA HAK-HAK KAUM WANITA

Apr 3, 2023 - 16:23
Apr 4, 2023 - 14:08
 0  242
MENJAGA HAK-HAK KAUM WANITA
MENJAGA HAK-HAK KAUM WANITA

 

وقد قال الله تعالى في حق النساء:  يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

 

Sungguh Allah SWT telah berfirman mengenai hak kaum wanita. “Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.” (QS. An-Nisa&singlequote; Ayat 19)

~ An-Nashâih ad-Dîniyyah wal-Washâyâ al-Imâniyyah karya al-Imam al-Arif Billah Habib Abdullah bin Alwi bin Muhammad al-Haddad al-Hadrami asy-Syafi’i.

 

Al-Imam al-Arif Billah Habib Abdullah bin Alwi bin Muhammad al-Haddad memulai pembahasan dengan mendefinisikan kata ‘al-ahl’ dan ‘al-iyal’.  Menurut penjelasannya, al-ahl adalah  istri atau para istri. Sedangkan al-iyal adalah seluruh anggota keluarga yang nafkahnya dan segala kebutuhannya  menjadi tanggung jawab seseorang dalam keluarga tersebut. 

 

Mereka ini menjadi tanggung jawab kepala keluarganya, baik nafkah, pakaian, penjagaan hak-haknya, bahkan pendidikan dan kewajiban agamanya sehingga bisa selamat di dunia hingga akhirat. 

 

Bahkan ketika semisal si istri dalam keadaan tercerai oleh suaminya, istri tersebut masih mempunyai hak atas suami. Allah SWT telah berfirman, “Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru&singlequote;. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. Al-Baqarah Ayat 228)

 

Rasulullah ﷺ  bersabda, “Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (HR. Bukhari-Muslim)

 

Kata Imam Al-Ghazali “Salah satu kewajiban suami terhadap istri adalah memperlakukannya dengan baik. Perlakuan baik kepadanya bukan hanya tidak menyakitinya, melainkan juga bersabar atas perilaku buruk, kelambanan, dan kemarahannya untuk meneladani Rasulullah ﷺ. Ketahuilah bahwa ada istri beliau yang mengejek beliau dengan mengulang perkataannya dan ada pula yang tidak memedulikan beliau hingga malam. Lebih dari itu, laki-laki dapat lebih bersabar atas perilaku buruk istri dengan humor yang bisa menyenangkan hatinya.”

 

Rasulullah ﷺ bersabda, “Oang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap para istrinya.“ (HR. Tirmidzi).

 

(Jeki | Peduli)

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow