ANJURAN DAN HIKMAH MENIKAH
Rasulullah ﷺ bersabda kepada kami, “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah! Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat membentengi dirinya.”
Rasûlullâh ﷺ juga bersabda, “Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan separuh agamanya. Maka bertakwalah kepada Allah pada separuh sisanya.”
~ An-Nashâih ad-Dîniyyah wal-Washâyâ al-Imâniyyah karya al-Imam al-Arif Billah Habib Abdullah bin Alwi bin Muhammad al-Haddad al-Hadrami asy-Syafi’i.
***
Al-Imam al-Arif Billah Habib Abdullah bin Alwi bin Muhammad al-Haddad menjelaskan bahwa dalam pernikahan terdapat banyak keutamaan dan faedah baik di dunia maupun di akhirat, sebagaimana disebutkan dalam al-Quran: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32)
Allah ﷻ menyerukan kepada hambanya yang memikul tanggung jawab, yakni para wali nikah seperti bapak, paman dan saudara yang memikul tanggung jawab atas keselamatan keluarganya, dan orang-orang yang memiliki hamba sahaya agar menikahkan laki-laki yang tidak beristri, baik duda atau jejaka dan perempuan yang tidak bersuami baik janda atau gadis.
Oleh sebab itu Rasulullah ﷺ bersabda: “Nikah itu termasuk Sunnahku. Barangsiapa yang membenci Sunnahku, maka dia tidak termasuk golonganku.” (HR. Muslim)
Rasulullah ﷺ juga bersabda: “Ada empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR. At-Tirmidzi)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Rasulullah ﷺ bersabda: “Ada tiga macam orang yang Allah berkewajiban menolongnya: orang yang nikah dengan maksud memelihara kesucian dirinya, hamba sahaya yang berusaha memerdekakan dirinya dengan membayar tebusan kepada tuannya, dan orang yang berperang di jalan Allah ﷻ.” (HR. Ahmad)
Dalam menikah terdapat banyak hikmah dan faedahnya. Diantaranya; leganya hati daripada godaan setan terhadap segala kerisauan yang berkaitan dengan masalah wanita. Bahkan terkadang godaan dan bayangan mengenai wanita itu hadir saat sedang shalat, membaca al-Quran, berdzikir sehingga menyebabkan su’ul adab terhadap Allah ﷻ. Dengan menikah, godaan-godaan ini bisa dihilangkan dari hati, sehingga bisa fokus beribadah kepada Allah ﷻ.


