SEDEKAH KEPADA PENGAMEN JALANAN
Pertanyaan
Masyarakat umum menilai bahwa mengamen merupakan suatu kegiatan yang tidak baik, karena kebanyakan dari para pengamen itu menggunakan uang hasil ngamennya pada hal-hal yang kurang baik (berfoya-foya). Menurut mereka, kebanyakan dari pengamen terdiri dari anak-anak berandal yang tidak terurus oleh keluarganya. Dari sini saya timbul tanya tentang hukum memberi uang kepada pengamen? Apa tidak termasuk membantu kegiatan kemaksiatan?
Penanya
Shiddiq, Bangkalan, 08561236xxxx
Jawaban
Memberi uang kepada pengamen tergantung niat dan keyakinan pemberi. Kalau bertujuan sedekah dan yakin tidak akan digunakan untuk maksiat, maka hukumnya boleh. Namun apabila yakin akan digunakan untuk hal-hal yang tidak halal, maka tidak boleh.
Dan kalau mengamennya dengan cara maksiat, dan memberinya sebagai pendukung, maka memberinya termasuk membantu kemaksiatan yang tidak diperbolehkan.
Demikian sebagaimana diterangkan dalam Bughyatul-Musytarsyidîn hlm. 195-196, Is‘âdur-Rafîq 2/127, dan kitab-kitab mu’tabarah yang lain.


