KETENTUAN DAN TATACARA IBADAH QURBAN
KETENTUAN DAN TATACARA IBADAH QURBAN
Agar ibadah qurban kita sah sesuai syariat Islam, maka hendaknya memperhatikan ketentuan dan tata caranya, diantaranya:
-
Qurban (Tadhhiyah) adalah hewan ternak yang disembelih dengan niat mendekatkan diri kepada Allah pada hari raya nahr sampai akhir hari tasyriq.
-
Hukumnya sunnah muakkadah bagi setiap orang muslim yang merdeka dan mampu, dan Sunnah Kifayah untuk satu keluarga. Jadi jika dalam satu keluarga ada seorang yang berqurban maka gugur kesunnahannya bagi yang lain.
-
Hewan qurban harus berupa ternak dari jenis unta, sapi dan kambing baik jantan maupun betina.
Unta, harus berusia genap lima tahun (qamariyyah) dengan fisik tidak cacat dan tidak sakit.
Sapi, harus berusia genap dua tahun (qamariyyah) dengan fisik tidak cacat dan tidak sakit.
Kambing, harus berusia genap satu tahun (qamariyyah) atau sudah lepas giginya (powel) untuk kambing domba/kibasy dan dua tahun (qamariyyah) atau sudah lepas giginya (powel) untuk kambing kacang.
-
Daging qurban wajib disedekahkan dalam keadaan mentah.
-
Bagi yang yang berqurban boleh memakan sebagiannya, kecuali jika kurban itu dinadzarkan, maka harus disedekahkan seluruhnya.
Sumber: Fathul Wahab 2/327, Matn Zubat, 135-136, dan al Bajuri, 2/302
(Jeki/Peduli)


